Delapan Anggota Komplotan Perampok Truk Bermuatan 520 Sak Semen Divonis

0
468

Serang,fesbukbantennews (22/6/2015) – Delapan anggota komplotan perampok truk Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi BE 9781 NG bermuatan semen merek Holcim sebanyak 520 sak di Cilegon yang biasa beraksi di Jakarta hingga Bandar Lampung oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (22/6/2015) divonis 1,5 hingga 2,5 tahun penjara.

Vonis perampok truk 520 sak semen.(LLJ)
Vonis perampok truk 520 sak semen.(LLJ)

Dalam sidang yang dipimpin hakim Efiyanto dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sudiono, terdakwa Saleh, Edo Ferlian, Fadilah, Dian Herdian, dan Apri Sinurat masing-masing dihukum 2,5 tahun penjara. Sementara, Agus, Andri,dan Rusanah divonis masing-masing 1,5 tahun penjara.

“Terdakwa Saleh, Edo Ferlian, Fadilah, Dian dan Apri dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan. Oleh karena itu para terdakwa dihukum masing-masing dua tahun dan enam bulan penjara,” kata Hakim Efiyanto.

Sementara, lanjut ketua majelis hakim, tiga terdakwa, yakni Agus, Andri dan Rusanah, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penadahan barang hasil curian.”ketiganya dihukum masing-masing satu tahun dan enam bulan penjara,” jelas hakim Efiyanto.

Menyikapi putusan tersebut, seluruh terdakwa menyatakan menerima, demikian pula engan JPU. Sehingga akhirnya majelis hakim menyatakan sidang selesai.

Sebelumnya, oleh JPU, lima terdakwa yang terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan dituntut 3 tahun penjara. Sedangkan tiga penadah dituntut 2 tahun penjara.

Kedelapan terdakwa t, Rusanah, Apri (warga Jakarta), Agus (Cianjur), Andri, Dian, Edo, Saleh, dan Fadilah, sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terancam 12 tahun penjara. Mereka didakwa dengan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,

Sebelumnya, dalam dakwaan diungkapkan, kasus tersebut bermula pada Kamis 8 Januari 2015 sekitar pukul 21.00 wib, saat truk berisikan 520 sak yang dikemudian Nurohim sedang antri lantaran lalu-lintas macet di kawasan Grogol Cilegon. Kelima terdakwa Fadilah, Edo, Saleh,dan Agus, pura-pura numpang pulang ke Pelabuhan Merak. Di tengah jalan, pengemudi ditodong pistol mainan oleh terdakwa Saleh, dan Agus menodongkn pisau ke perut Nurohim.

Lalu, truk berisikan semen senilai Rp 36 juta tersebut dibawa kabur oleh lima terdakwa menuju arah Jakarta. Setelah pengemudi oleh lima terdakwa diikat lalu dibuang ke pinggir Tol Cikupa.

Di sekitar Bitung Tangerang, truk berisi semen tersebut diserahkan ke tiga terdakwa lainnya, dengan harapan tiga terdakwa dapat menjual 520 sak semen tersebut ke kawasan Cikampek, Jawa Barat.

Namun naas, belum juga sampai ke Cikampek, mobil tersebut mogok di Jalan Tol Kilometer 66, Cikampek.
Truk yang ditunggangi Runasaah, Ardi dan Agus tersebut akhirnya diamankan petugas PJR.

Sementara, menurut keterangan saksi Nurohim, dirinya tidak tahu bahwa yang ditodongkan adlah pistol mainan.” saya tidak tahu pak hakim, bahwa itu pistol bohongan. Karena saya ditodong saat mengemudi,” kata Nurohim.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim memutuskan sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda masih dalam pemeriksaan saksi-saksi.(LLJ)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here