Dari Dalam Rutan Serang, Fatur Pesan Narkoba ke Polisi

0
169

Serang,fesbukbantennews.com (3/6/2016) – Faturohman, pria yang sedang menjalani hukuman kasus narkoba, memesan sabu-sabu ke oknum anggota Polres Serang dari tempat ia dipenjara. Yakni Rutan kelas 2B, Serang. Dia memesan melalui telpon, meskipun di balik jeruji besi.

Sidang kasus polisi pasok sabu ke Rutan Serang di PN Serang 2 Juuni 2016.(LLJ)
Sidang kasus polisi pasok sabu ke Rutan Serang di PN Serang 2 Juuni 2016.(LLJ)

Demikian terungkap dalam sidang kasus penyelundupan sabu-sabu ke Rutan 2B Serang yang dilakukan oknum anggota polres Serang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (3/6/2016). Dengan terdakwa Des Alwi alias, dipimpin hakim Yusrizal dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suharto.
Dalam sidang yang bergendakan pemeriksaan saksi pemesan sabu Faturohman dan pemasok sabu ke Rutan, oknum anggota Polres Serang, Karisma dan petugas Rrutan Serang terungkap, bahwa transaksi sabu-sabu tersebut dipesan dari dalam penjara. Lalu setelah cocok, sabu tersbut diantarkan oknum polisi tersebut dengan pura-pura membesuk.

“Saya telpon-telponan dengan Faturohman, lalu nitip barangnya (sabu,red) , melalui tahanan lain. Karena faturohman tidak bisa dibon (besuk,red), ” kata oknum polisi tersebut kepad hakim, saat ditanya bagaimana awal mulanya sabu bisa masuk ke penjaa Rutan Serang.

Oknum polisi tersebut, juga mengaku melakukan tansaksi agarr bisa ikut pakai.”biar bisa make aja pak hakim,” katanya.

Faturohman sendiri mengakui, bahwa dirirnya memesan sabu ke oknum polisi itu.”tapi karena saya tidak bisa keluar dibesuk, saya titipkan ke Raju (des alwi), ” ujar Faturohman.

Sementara, Abdul, petugas Rutan mengatakan, dirinya menemukan sabu yang dimasukan ke dalam bungkus rokok dalam saku celana Raju, bermula dari kecurigaan dirinya terhadap Raju.”setelah saya periksa, ternyata sabu. Awalnya Raju tidak mengakui bahwa itu sabu. Lalu dia mengakui dia bawa sabu dan hanya titipan saja untuk Faturohman, ” katanya.

Raju senidir mengakui, bahwa barang tersebut dititipkan oknum polisi untuk Faturohman.”benar pak hakim,”kata Raju.

Usai mendengarkan keterangan tiga saksi, hakim memutuskan sidang ditunda hingga minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

Untuk diketahui, kasus penyelundupan narkoba di Rutan kelas 2B Serang ini terungkap pada 31 Januari 2016 lalu. Yang melibatkan oknum anggota Polres Serang

Pengiriman barang haram ini berhasil digagalkan lantaran seorang petugas jaga Rutan curiga atas barang kiriman tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, benar saja ternyata ada Narkoba jenis Sabu yang ada didalam sebuah bungkus rokok. Saat mengetahui adanya barang haram tersebut. Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap oknum polisi tersebut namun petugas Rutan kehilangan jejak. Pihak Rutan Serang langsung melaporkan peristiwa ini ke Polda Banten.

Tak lama kemudian, oknum polisi tersebut berhasil diamankan oleh Pold Banten. (LLJ)