Dana Hibah Pemprov Banten Yang Dikucurkan ke KNPI Rano Alfath Dilaporkan ke Kejati

0
225

Serang, fesbukbantennews.com (3/5/2018) – Sejumlah Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Banten mendatangi ruangan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kamis, 03/05/2018. Kedatangan mereka yakni guna melaporkan soal aliran dana hibah KNPI Banten versi Rifai Darus yang dikucurkan Pemprov Banten melalui APBD Perubahan 2017 lalu sebesar Rp700 juta.

Ketua DPP KNPI Korwil Banten, Khoerul Umam ,saat menyerahkan berkas laporan ke Kejati Banten .

Ketua DPP KNPI Korwil Banten, Khoerul Umam memaparkan, sebelum melakukan pelaporan ini, pihaknya telah melakukan kajian secara matang dengan tim hukum KNPI. Pihaknya melihat ada keberpihakan pemerintah kepada salah satu organisasi, sehingga dalam pemberian dana hibah tersebut, pemerintah dinilai tidak memperhatikan legal formal organisasi yang sesuai dengan aturan.

“Kita ingin mencari kebenaran, kita tidak tendensius kepada perorangan, baik pejabat atau siapapun. Selama ini keabsahan legalitas KNPI gonjang-ganjing terus. Kami punya SKT Depdagri, kami punya SK Kemenkum HAM. Legalitas kita diakui oleh hukum dan pemerintah, tetapi Pemprov Banten dalam hal ini Dispora tidak mengakui kita, mereka ini mengacunya ke mana, seharusnya pemerintah daerah mengikuti apa yang telah disahkan oleh pemerintah pusat,” paparnya, ditemui di Kejati Banten usai melakukan pelaporan.

Atas dasar itu, lanjut Umam, maka pihaknya pun melakukan pelaporan ini, dengan harapan agar Kejati Banten dapat mengusut secara tuntas dari mulai proses pencairan hingga penggunaan dana hibah tersebut.

“Untuk memperkuat hal itu, kita melaporkan pencairan dana hibah ini, kita berharap kejaksaan tinggi Banten melakukan penyelidikan. Sekali lagi kita tidak tendensius pada orang, yang kita laporkan ini soal pencairannya, ini kan uang negara yang diberikan kepada organisasi tertentu, maka organisasi tersebut harus memenuhi unsur-unsur legalitas formalnya sesuai dengan aturan yang berlaku,” terangnya.

Namun demikian, menurut Umam, pihaknya tidak mencantumkan nama siapapa pun dalam laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Ini kami anggap kategori tindak pidana korupsi (Tipikor), maka kami melaporkannya ke Bagian Pidsus Kejati Banten. Kita tidak melaporkan nama siapapun, yang kita laporkan adalah pencairan dan hibah dari Pemprov ke KNPI Rano Alfath,” imbuhnya.

Saat disinggung, soal nama Kadispora Banten Deden Apriandhi dan Ketua KNPI Rano Alfath, yang sebelumnya disebut-sebut oleh Umam akan menjadi pihak terlapor, dirinya menjelaskan bahwa dua nama tersebut adalah pihak yang terlibat langsung dalam pencairan hibah ini. Sementara untuk tindak lanjutnya Umam menyerahkan sepenuhnya kepada Kejati Banten.

“Diantaranya mereka (Kadispora dan Rano Alfath) yang terlibat dalam pencairan dana hibah itu, tetapi dalam laporan ini tidak secara eksklusif kita sebutkan, nanti biar pejabat kejaksaan saja yang menyelidiki.” tukasnya.

Meski tidak bersedia memberikan keterangan, salah seorang staf bagian persuratan Kejati Banten membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut, dia hanya menunjukan berkas pelaporan tersebut kepada wartawan.(young/LLJ).