Dana Bantuan Korban Puting Beliung Disunat Untuk Penuhi Keinginan BPBD Kabupaten Serang

0
582

Serang,fesbukbantennews.com (5/1/2016) – Dana bantuan untuk warga korban puting beliung di Kampung/Desa Tengkurak, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang disunat panitia untuk memenuhi keinginan pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang. Untuk Kepala BPBD Rp10 juta, untuk petugas monitoring yang juga pegawai BPBD Rp5 juta.

Holil
Holil (kiri) petugas monitoring dari BPBD Kabupaten Serang, jadi saksi korupsi dana bantuan korban puting beliung, Tengkurak, Kabupaten Serang.(LLJ)

Demikian terungkap dalam sidang lanjutan empat terdakwa perkara korupsi dana bantuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) senilai Rp580.750.000 untuk korban puting beliung di Desa Tengkurak, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang pada tahun 2012. Yang dipimpin hakim Jesden Purba dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subardi di pengadilan Tipikor PN Serang, Selasa (5/1/2016). Dengan agenda pemeriksaan saksi peugas monitoring Holil, dan bendahara BPBD, Dian.

Empat terdakwa itu, yakni mantan Kades Tengkurak Samsudin, Sekdes Hasanudin, Ketua Pokja penyaluran bantuan M Sakam, Bendahara Pokja penyaluran bantuan Saefullah.

Holil, pegawai BPB dan selaku petugas monitoring penyaluran dana bantuan untuk warga korban puting beliung saat menjadi saksi di sidang tersebut mengaku, dirinya menerima uang Rp5 juta dari terdakwa Sakam, sebagai uang bayar utaang dari terdakwa kepada dirinya.

“Saudara Sakam pernah datang ke saya untuk pinjam uang Rp5 juta dengan alasan untuk mondar-mandir ngurus bantuan tersebut, “kata Holil, saat ditanya hakim perihal uang Rp5 juta dari terdakwa.

Namun, Holil tak mampu menunjukkan surat bukti terdakwa utang kepada dirinya. Entah berupa kuitansi atau surat lainnya.”iya pak,tidak ada buktinya,” kat Holil ke hakim.
Holil juga mengaku, bahwa terdakwa Sakam mendatangi kepala BPBD Kabupaten Serang Hulaeli. Dan Hulaeli mendapatkan dana Rp10 juta.

“Tapi uang dari terdakwa ke saya dan pak kepala (kepala BPBD Kabupaten Serang,red), sudah dikembalikan. Setelah muncul permasalahan ini,” terang Holil.

Saat keterangan saksi Holil dikonfrontir langsung kepada terdakwa, terdakwa Sakam dan terdakwa lainnya membantah meminjam uang kepada saksi.

“Tidak pak hakim yang mulia, saya tidak meminjam uang. Uang dana untuk korban bantuan tersebut disisihkan untuk BPBD. Karena sebelum dana itu cair, mereka meminta bagian. Makanya kami sisihkan dari dana bantuan untuk para korban puting beliung,” jelas Sakam.

Hakim juga terus mencecar saksi Holil, yang sellu di persidangan tersebut selalu menyatakan dirinya selalu melakukan monitoring. Namun saksi Holil tidak mengetahui jumlah uan yang diberikan panitia kepada para korban puting beliung. “Anda itu kan petugas monitoring, tapi malah tidak tahu jumlah yang diberikan panitia ke korban. Bahkan panitia menyisihkan dana bantuan untuk kemanusian dan diberikan ke BPBD. Rasa kemanusiaanya di dengkul. Jangan-jangan, ini yang membuat mereka (para terdakwa,red) jadi terdakwa, ” kata hakim Jesden.

Sementara, saksi kedua, Dian, selaku bendahara di BPBD tidak banyak memberikan keterangan. Sebab dirinya mengaku hanya mentransfer dana bantuan dari BNPN saja.

Sedianya, majelis hakim akan meminta keterangan dari Camat Tirtayasa, Mas Elan. Namun karena waktu hampir maghrib dan ada sidang korupsi lainnya, hakim memutuskan sidang ditunda pekan depan.”baiklah,sidang ditunda pekan depan yah. Saya mohon maaf pak camat. Pinggang saya juga sakit dari tadi duduk terus. Dan saya masih ada sidang lagi,” ujar hakim Jesden, seraya mengetukkan palunya.
Untuk diketahui, dana bantuan puting beliung senilai Rp580.750.000 digelontorkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) pusat tahun 2012 melalui Pemprov Banten kemudian diserahkan kepada Kabupaten Serang untuk disalurkan kepada korban bencana di Desa Tengkurak melalui Kecamatan Tirtayasa. Kemudian, kecamatan membentuk panitia penyaluran bantuan.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati, rumah rusak berat diberi bantuan Rp2.750.000 sedangkan yang rusak ringan Rp1.500.000. Namun, pada perjalanannya diduga ditemukan adanya penyelewengan dana tersebut sehingga ada sejumlah korban tidak seutuhnya mendapatkan dana bantuan itu.

Sejumlah elemen masyarakat kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Serang 2012. Bahkan, Kejari Serang juga sempat menangani kasus tersebut. Namun, karena dikhawatirkan akan tumpang tindih, kejaksaan mempersilakan kasus ditangani Polres Serang. Sekitar 30 saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut, di antaranya Sekda Banten, Muhadi, dan Sekda Kabupaten Serang, Lalu Atharussalam Rais. (LLJ).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here