Dana Aspirasi DPRD Banten Capai Rp200 Miliar

0
555

Serang,fesbukbantennews.com (5/7/2015) – Tak hanya DPR-RI yang memiliki dana aspirasi sebesar Rp 2 miliar per anggotanya. DPRD Provinsi Banten pun memiliki dana aspirasi sekitar Rp 175 Miliar untuk tahun 2015 saja.ilustrasi-uang1

“tergantung di badan anggaran, ga kita patok setiap tahun. Per anggota Rp 2 miliar di kali 80 anggota. Sama pimpinan sekitar Rp 3 miliar, di kali 5 orang. Itu dilarikannya kepada perkuatan infrastruktur,” kata Ketua DPRD Banten, Asep Rahmatullah, saat berbincang malam tadi di Kota Serang, Sabtu (04/07/2015).

Menurut politisi PDI-P ini, besaran dana aspirasi tergantung dari Musyawarah Rencana Pembangunan Daerah (Musrenbangda). Menurutnya, dana aspirasi tersebut pada akhirnya akan digunakan untuk pembangunan di daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota dewan seperti membangun saluran air bersih, pembangunan jalan poros desa, hingga memenuhi pelayanan dasar masyarakat.

“Kita sebagai anggota DPRD yang memiliki hak budjet, lalu seperti DPR-RI yang membuat regulasi, ini yang terlalu over. Mereka (anggota DPR) punya hak budjet, ga perlu dibatesin,” terangnya.

Menurut Asep, dana aspirasi dengan dana reses berbeda peruntukannya. Dimana, dana reses hanya untuk menampung keluhan masyarakat saja.

“Dana reses beda lagi, reses itu kan didanai pemerintah untuk menyerap keluhan masyarakat. Dana aspirasi itu bisa disalurkan ke berbagai macam program melalui setiap SKPD, jadi kita ga megang langsung duitnya,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan, Dana Aspirasi tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara. Undang-undang ini mengatur program pembangunan berbasis kinerja, bukan berdasarkan alokasi anggaran.

Bahkan Tjahyo Kumolo sendiri selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengatakan bahwa dana aspirasi merupakan area rawan korupsi karena penyalurannya sulit dikontrol, bahkan oleh anggota dewan.

Bahkan, KPK pun bergerak cepat dengan meminta pemerintah di daerah untuk mengawasi setiap penggunaan dana aspirasi baik dari anggota dewan pusat ataupun anggota dewan daerah tingkat 1 dan 2.

Presiden Jokowi pun belum memutuskan akan menyetujui dana aspirasi atau tidak. Hingga kini, Jokowi masih mematangkan dana aspirasi.(dhyie/LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here