Dalih Jadi Temuan BPK, Pembangunan PAUD di Cinangka Dihentikan Disdikbud

0
471

Serang,fesbukbantennews (5/5/2015) – Pembangunan Unit Gedung Baru (UGB) tempat Penddidikan Anak Usia Dini (PAUD) Nurul Hikmah di Kampung Kadomas, Desa Cinangka, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, dihentikan oleh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang. Dengan dalih pembangunan tersebut jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Akibatnya pengelola PAUD merugi,lantaran utang material dan upah petukang.

Paud Nurul Hikmah Cinangka.
Paud Nurul Hikmah Cinangka.

Pengelola Paud Nurul Hikmah, Emi mengatakan, pihaknya telah melaksanakan pembangunan sesuai dengan acuan dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Dan Petunjuk Teknis (Juknis), Dan sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) pelaksanaan pembangunan. Namun, setelah tiga hari pelaksanaan, anggaran belum dapat dicairkan.

“Dalam dokumen pelaksanaan, pembangunan harus dimulai pada 6 April 2015, Dan pencairan 25 April 2015. Tetapi, kami baru melaksanakan pada 27 April 2015, karena menunggu anggaran masuk rekening,” katanya, Senin (4/5/2015).

Emi juga menjelaskan, berdasarkan kesepakatan tokoh masyarakat, pembangunan tidak boleh dilakukan Hari Sabtu. Kemudian, disepakati pembangunan awal pada Senin 27 April 2015.

“Selain itu, Sabtu Bank tutup, jadi peletakan batu pertama dilaksanakan Senin (27/04/2015), itu pun dihadiri oleh konsultan proyek, Dan diketahui pihak Disdikbud Serang. Alhamdulilah saya dipercaya oleh pemilik toko, jadi, material dikirim terlebih dahulu, walaupun belum bayar,” katanya.

Emi juga mengatakan, Selasa (28/04/2015) saat hendak mencairkan dana, dirinya terkejut. Sebab, dana pembangunan belum masuk ke rekening Paud.

“Saya suruh bendahara mencairkan uang untuk bayar material, Dan ongkos tukang, tapi setelah Di Cek, uangnya belum masuk. Yang lebih mengejutkan, ada undangan rapat lagi pada Rabu (29/04/2015) ke dinas,” katanya.

Pihaknya, lanjut Emi. Ia menugaskan salah seorang tutor Paud untuk menghadiri rapat tersebut di Disdikbub Kabupaten Serang. Saat itu dirinya mendapat kabar melalui seluler, bahwa salah seorang Kasi Bidang Paudni Disdikbud Kabupaten Serang, menyatakan pembangunan harus dihentikan karena dilarang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Saat itu yang nelpon pak Tatang, ke handphone tutor yang saya suruh ikut rapat. Dia menjelaskan pembangunan tidak boleh dilanjutkan, sebab dianggap jadi temuan BPK karena telah mencuri start pelaksanaan pembangunan,” katanya.

Menurut Emi, Ia tidak mencuri start, justru terlambat dua hari. Bahkan, awal pelaksanaan pun diketahui pihak Disdikbud Kabupaten Serang, dan dihadiri pihak konsultan.

“Kalau memang salah, kenapa tidak dari awal. Jika begini, kami jelas merugi, karena material terlanjur digunakan Dan dibeli. Bahkan ongkos petukang bangunan tiga Hari belum dibayar. Kira-kira jumlahnya sekitar Rp25 juta,” katanya.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Disdikbud Kabupaten Serang, belum membalas sms dan mengangkat telpon dari wartawan. (men/LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here