Curi Tisu, Warga Carenang Terancam 7 Tahun Penjara

0
164

Serang, fesbukbantennews.com (1/2/2017) – Kasmuri (42) warga Desa Mandaya, Kecamatan carenang, Kabupaten Serang, Banten, terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Lantaran mencuri tisu di tempatnya bekerja bersama empat temannya di PT the Univenus,Kibin, Kabupaten Serang.

Ilustrasi.(google)

Demikian terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Seran yang dipimpin hakim Dasriwati dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kartono,Rabu (1/2/2017), sementara terdakwa didampingi penasehat hukumnya Andri Pratama.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Kartono, terdakwa yang hanya lulusan SD dituding bersalah melakukan pencurian tissu merek Paseo sebanyak 240 karton millik PT The Univenus. Perbuatan terdakwa tersebut dianggap jaksa melanggar pasal 363 KUHP.

Dalam dakwaan jaksa juga terungkap, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Kasmuri bersama rekan-rekannya, Solihin,Sam,un (berkas terpisah), Hamami dan Endin (DPO) pada 4 Oktober 2016 sekitar pukul 22.00 wib di gudang PT The Univenus.

Tissu sebanyak 240 karton tersebut dengan mudahnya keluar dari gudang PT The Univenus, karena bekerjasama dengan satpam juga.

“Kemudian tissu sebanyak 240 karton lalu diangku dengan truk warna merah dengan nomor polisi B 9328 OP ke kawasan Kapuk, Jakarta, ” katta JPU saat bacakan dakwaan.

Hasil dari penjualan tersebut, terdakwa mendapat Rp 7 juta, Solihin Rp 9 juta, Endin Rp9,5 juta, dan Sam’un Rp 1,5 juta.

Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim menyatakan sidang ditunda hingga pekan depan, lantaran JPU belum bisa menghadirkan saksi.(LLJ).