Curi Motor Tetangga, Pelajar di Kota Serang Diamankan Polisi

0
725

Serang,fesbukbantennews (14/3/2015) – GA (19) warga Taman Mutiara Indah Blok G2, Kel. Kaligandu, Kota Serang, terancam tak dapat melanjutkan sekolah. Pemuda yang diketahui sebagai pelajar kelas XII sekolah kejuruan ini diamankan warga karena kedapatan menyembunyikan Honda Mega Pro A 4255 BW milik Saderi (32), tetangganya yang diparkir di halaman rumah. Tersangka nyaris jadi sasaran kemarahan warga, namun berhasil diamankan petugas Polsek Serang.

Ilustrasi (net)
Ilustrasi (net)

Diperoleh keterangan, aksi pencurian motor diketahui terjadi Kamis (12/3)sekitar pukul 17.30 WIB. Saderi baru saja pulang kerja dan memarkirkan motor di halaman rumah di Blok G5 tanpa mengunci stang. Ketika akan memasukan ke dalam rumah, ternyata motornya sudah tidak ada. Dibantu adiknya, korban berusaha mencari dengan mengelilingi komplek.

Ketika melintas di Blok G2, korban melihat motor miliknya terpakir di teras rumah tersangka. Setelah menemukan motornya, korban langsung melaporkan ke Ketua RT setempat. Bersama Ketua RT, korban kembali ke rumah tersangka. Namun saat ditanyakan, tersangka menolak dituduh mencuri. Karena tetap berkelit, warga nyaris menghakimi tersangka. Petugas Polsek Serang yang tiba di lokasi langsung mengamankan.

“Gimana ngga kesel, udah beberapa kali warga disini kehilangan motor,” ungkap Gian, warga setempat.

Dihadapan petugas, tersangka mengelak jika dituduh mencuri motor tetangganya. Menurutnya, ketika melintas di rumah korban, dia melihat motor honda yang tidak dikunci stang. Tersangka mengaku mengamankan motor itu ke rumahnya agar tidak dicuri. “Saya hanya mengamankan motor agar tidak dicuri orang,” tersangka.

AKP Bala Putra Dewa, Kanit Reskrim Polsek Serang mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan. Kanit menjelaskan jika tersangka sepanjang pemeriksaan belum mengakui perbuatannya. “Biar saja tersangka mengelak, tapi kita sudah mendapatkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi. Nanti hakim pengadilan yang memutuskan,” tegas Bala Dewa, Jum’at (13/3), seraya mengatakan tersangka dijerat Pasal 362 KHUP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (jimat/LLJ).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here