Curi Kambing Putih, Samsuri Divonis 7 Bulan Penjara

0
160

Serang,fesbukbantennews.com (30/8/2016) – Terbukti mencuri seekor kambing berbulu putih , Samsuri (41) warga Desa Cemplang, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang dihukum 7 bulan penjara, Selasa (30/8/2016).

Terdakwa pencurian kambing, Samsuri, sedang mendengarkan putusan majelis hakim PN Serang.(LLJ)
Terdakwa pencurian kambing, Samsuri, sedang mendengarkan putusan majelis hakim PN Serang.(LLJ)

Dalam sidang yang dipimpin hakim Epiyanto dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulistiawan , terdakwa didampingi penasehat hukumnya H Syarif Hidayatullah, Andri Pratama dan Renaldi yan tergabung dala LBH Jatramada, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian seekor kambing milik Edi Juhaedi, warga Desa Panyirapan, Kecamatan Baros,Kabupaten Serang.

Perbuatan terdakwa tersebu, lanjut hakim, melanggar pasal 361 KUHP.

“Menghukum terdakwa Samsuri dengan hukuman pidana penjara selama tujuh bulan lamanya,” kata hakim saat membacakan vonis.

Sebelum menjatuhkan hukuman, dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan korban. Hal yang meringankan, terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tak akan mengulanginya lagi.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yan menuntut terdakwa dengan tuntutan 1 tahun penjara.

Menyikapi putusan tersebut,terdakwa bersama pengacaranya menyatakan menerima. Demikian juuga JPU.

Untuk diketahui, Samsuri warga Ciomas yang hanya jebolan Sekolah Dasar (SD) tersebut, dihukum 7 bulan penjara, lantaran pada Mei 2016 sekitar pukul 03.00 wib mencuri seekor kambing yang berwarna putih milik Edi Juhaedi di Desa Panyirapan, Baros, Kabupaten Serang.

Menggunakan motor Revo hitam, Samsuri berhasil mengambil seekor kambing dari kandang milik Edi. Namun baru beberapa meter berhasil menggondol kambing, ada warga melihat aksi tersebut. Sehingga warga tersebut meneriaki korban dan mengejarnya.

Lantaran terdakwa panik, terdakwa terjatuh. Hal tersebut dijadikan kesempatan warga untuk meringkus terdakwa. Apalacur, terdakwa mengacungkan golok yang dibawanya ke arah warga yang mengejarnya. Sehingga warga kembali mundur dan terdakwa kembali jalan.

Akan tetapi, tiba-tiba ada warga lainnya bersama polisi ikut mengejar terdakwa yang kembali kabur. Lalu polisi tersebut menembak kaki terdakwa setelah dua kali tembakannyya ke udara tak digubris terdakwa.

Terdakwa pun akhirnya jatuh dan berhasil diringkus bersama-sama oleh warga dan polisi. Lalu diamankan ke Mapolsek Baros.(LLJ)