Curi HP Pak Guru, Ipan dan Ipul Terancam 7 Tahun Penjara

0
216

Serang,fesbukbantennews.com (13/4/2016) – Curi dua buah handphone milik Jahuri, seorang guru warga Desa Jerang Ilir , Cibeber, Cilegon, Ipan (27) dan Ipul (23) terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. Demikian terungkap dalam sidang yang dipimpin hakim M sainal dengan JPU Endo Prabowo di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (13/4/2016).

Dua terdakwa pencurian HP milik guru di Cilegon.(LLJ)
Dua terdakwa pencurian HP milik guru di Cilegon.(LLJ)

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, kedua terdakwa pada 26 Januari 2016 melakukan pencurian dua buah handphone dan sebuah flashdisk di rumah korban Jahuri sekitar pukul 03.00 wib.

Keduanya berhasil menggondol dua HP merek Nokia dan Samsung, melalui jendela rumah korban yang dicongkel paksa oleh terdakwa menggunakan obeng.

“Perbuatan terdakwa melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3,4 dan ke 5,” kata JPU,dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Berdasarkan keterangan saksi korban, Jahuri, kepada majelis hakim menceritakan , dirinya mengetahui kehilangan du buah HP dan flashdisk, ketika bangun tidur dilihatnya jendela rumah terbuka akibat paksaan. “Padahal jendela itu tadinya nutup pak hakim, ” kata Jahuri, seraya mengatakan, dirinya Ttak menyangka jika terdakwa yang merupakan tetangganya melakukan pencurian.

Sementara, kedua terdakwa di hadapan majelis hakim mengakui, bahwa melakukan pencurian di rumah pak guru.”iya pak hakim, saya mencurinya. Dan barang tersebut belum kami miliki. Di kantor jaksa buat barang bukti, ” kata Ipul, salah satu terdakwa.

Kedua terdakwa juga di hadapan majelis hakim mengaku baru pertama kali melakukan pencurian. Dan rencananya hasil pencurian untuk jajan sehari-hari.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menyatakan sidang ditunda pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU.(LLJ)