Curi HP dan Uang Milik 6 Rekannya, Oknum Anggota Sabhara Polda Banten Dipenjara

0
988

Serang,fesbukbantennews (28/4/2015) – seorang oknum anggota Sabhara Polda Banten, RQ (21) terpaksa dipenjaradan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (27/4/2015) kemarin. Lantaran mencuri 6 buah handphone berbagai merek dan uang tunai Rp1,9 juta di rusunawa asrama Polda Banten, Jalan Syeh Nawawi Albantani, kota Serang,Banten.

Terdakwa (memakai rompi merah) didampingi pengacaranya mendengarkan keterangan saksi.(LLJ)
Terdakwa (memakai rompi merah) didampingi pengacaranya mendengarkan keterangan saksi.(LLJ)

Dalam sidang yang dipimpin hakim Jesden Purba dengan Jaksa Penuntut Umum (JP) Ria Risdiana terungkap, terdakwa yang merupakan anggota Sabhara Polda Banten dan mempunyai alamat di Kampung Gilimerta, Kecamatan Cimanuk Pandeglang, mengambil HP dan uang tunai dari rekan-rekannya di asrama Polda di kamar C7,C8,C10 dan D8 pada 6 Februari 2015 sekitar pukul 04.30 di saat rekan-rekannya sedang bertugas.

Barang-barang yang diambil tersebut yakni, 1 buah HP Blackberry, 2 HP samsung galaxi, 2 buah HP nokia ASA dan sebuat tab serta uang tunai Rp1,9 juta. Enam buah alat komunikasi tersebut milik rekan terdakwa yakni, M Askar, Zidqi, Dadan, Mudhar, dan Muhaimin. Sementara uang tunai milik Anton.

Menurut saksi yang dihadirkan JPU, yakni Dadan dan Hasan, mereka tidak tahu jika terdakwa yang melakukan pencurian. Sebab saat pencurian dirinya sedang bertugas. “Saya diberitahu oleh senior saya, pak hakim, kata Dadan, yang juga anggota Sabhara Polda Banten.

Saksi juga mengatakan, terdakwa belum sempat menjual hasil curian tersebut. Keburu kepergok oleh senior dan dipidanakan.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim memutuskan sidang ditund hingga pekan depan dengan agenda masih dalam mendengarkan kesaksian lainnya. “Sementara terdakwa tetap dalam tahanan Rutan Serang,”kata hakim Jesden, seraya mengetukkan palunya.

Sementara, usai sidang, JPU Ria mengatakan, terdakwa dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 ke (3). Dengan ancaman maksimal hingga 4 tahun penjara.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here