Curi Burung Lovebird dan Poksai, Shendy Dihukum 5 Bulan Penjara

0
196

Serang, fesbukbantennews.com (5/2/2018) – Meski gagal membawa burung hasil curian, Shendy warga Rau Timur kota Serang oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang dihukum lima bulan penjara, Senin (5/2/2018).

Dalam sidang yang dipimpin hakim Dasriwati dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haeru Rojali, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya dari LBH Jatramada, Andre Saputra dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dan melanggar pasal 363 KUHP.

“Menghukum terdakwa Shendy dengan hukuman pidana penjara selama Lima bulan,” kata hakim.

Menyikapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun penasehat hukum mengaku menerima.

Putusan yang diberikan majelis hakim tersebut lebih ringan tiga bulan dari tuntutan hakim. Dengan dalih hal Yang meringankan, terdakwa belum menikmati hasil pencurian,mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Sementara hal Yang memberatkan, perbuatanterdakwa meresahkan masyarakat.

Untuk diketahui, pemuda Warga Rau Timur kota Serang tersebut bersama Ipul (DPO) dihukum Lima bulan penjara bermula pada Jumat 6 Oktober 2017 sekitar pukul 03.30 wib di rumah Lutfi Warga Komplek Bungur Indah Gang Garuda No 76 Rt 01/15 Kel.Sumur Pecung Kec.Sumur Pecung Kec.Serang Kota Serang, mengambil burung Jenis Jarak Suren,burung Cucak Jenggot,burung Lovebird dan burung poksai.

Ilustrasi .(google).

Terdakwa bertugas mengambil Burung, sementara temannnya Yang DPO diluar mengamati kondisi sekitar.

Terdakwa masuk kedalam rumah saksi Korban dengan cara memanjat tembok dinding pagar rumah Lutfi dan masuk kedalam pekarangan rumah setelah ada didalam pekarangan rumah Lutfi selanjutnya Terdakwa membuka pintu yang tidak terkunci dan masuk kedalam rumah selanjutnya terdakwa melihat beberapa sangkar burung yang didalamnya berisi burung-burung kicau dengan jenis yang berbeda-beda selanjutnya Terdakwa langsung mengambil burung Jenis Jarak Suren,burung Cucak Jenggot,burung Love Bird dan burung poksai.

Kemudian semua jenis burung tersebut dimasukan kedalam satu sangkar selanjutnya disimpan di
belakang pagar/tembok dekat dengan pintu keluar pekarangan selanjunya terdakwa berjalan kembali
untuk mengambil sangkar burung berisi burung cucak Ijo, dan 1 (satu) sangkar berisi burung Murai, namun belum sempat membawa kabur burung-burung tersebut terdakwa kepergok oleh Pemilik Burung.

Terdakwa berhasil ditangkap Luti, dan barang bukti sangkar burung yang
berisi burung-burung berhasil diamankan akan tetapi rekan terdakw a, Irul (Dpo) yang bertugas
berjaga-jaga diluar pintu gerbang berhasil melarikan diri dengan cara membawa sepeda motor yang
dikendarainya.(LLJ)