Curi 5 Handphone Santri Padarincang,Pemuda Pengangguran Kembali Disidang

0
200

Serang,fesbukbantennews.com (12/4/2017) – Atma (19), pemuda pengangguran warga Kampung/Desa Batukuwung,Padarincang,kabupaten Serang , kembali dibui  untuk keempat Kalinya.Setelah melakukan pencurian Lima buah  Handphone (HP) milik santri pondok Pesantren Darul Ahkim,Kampung Sawah,Padarincang Kabupaten Serang .

Ilustrasi.(net)

“Dia sudah empat kali melakukan pencurian ,dan bukan sekali ini  Di penjara,’ kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhelfi , usai menyidangkan terdakwa Atma  di Pengadilan Negeri (PN) Serang,Selasa (11/4/2017).

Sementara, dalam sidang yang dipimpin hakim Dasriwati, dalam agenda dakwaan,oleh JPU pemuda pengangguran tersebut dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 363 ayat 1 dan Pasal 363 KUHP.

Atma dijerat dengan dua pasal tersebut,lantaran pada 17 Januari  2017 sekitar pukul 21.15 wib ,saat para santri di Pesantren tersebut mengikuti pengajian.

” terdakwa Bebas masuk ke Pesantren Atau kobong lantaran para santri sedang mengikuti pengajian . lalu terdakwa tanpa ijin pemilik nya mengambil Lima unit Handphone ,satu buah jam tangan dan uang tunai Rp 30 ribu,” kata JPU saat membacakan dakwaan.

Namun, baru saja lari keluar dari kobong,perbuatan terdakwa diketahui salah seorang santri. Sehingga terdakwa dikejar santri dan berhasil ditangkap di sebuah warung yang tak jauh dari pesantren  tersebut .Lalu,untuk menghindari amukan massa yang kesal atas ulah pelaku,oleh santri terdakwa dibawa ke kantor Polsek Padarincang.

Sementara ,salah seorang korban pencurian ,Supri, dalam kesaksiannya di depan majelis hakim mengatakan ,bahwa dia dan santri lainnya awalnya curiga. Melihat terdakwa keluar dari kobong.

” setelah masuk kobong dan melihat HP, uang dan jam tangan hilang,kami langsung mengejar dia (terdakwa,red),” kata Supri.

Usai mendengarkan keterangan saksi Supri,majelis hakim memutuskan sidang ditunda Pekan depan dengan agenda masih dalam pemeriksaan saksi.(LLJ)