Curi 42 Tabung Gas Melon, 3 Pemuda Kasemen Terancam 7 Tahun Penjara

0
496

Serang,fesbukbantennews (29/4/2015) – Tiga pemuda jebolan Sekolah Dasar (SD) warga Kilasah, Kecamatan Kasemen, Kota Serang , Markani (25), Aslah (21) dan Samudi (22), terancam hukuman paling 7 tahun penjara. Lantaran mencuri tabung gas mellon atau ukuran 3kg sebanyak 42 buah di sebuah toko di Jalan Raya Sawah Luhur, Kubang Mas, Kasemen, Kota Serang,milik HM Nur.

Tiga tedakwa pencurian tabung gas mendengarkan dakwaan JPU.(LLJ)
Tiga tedakwa pencurian tabung gas mendengarkan dakwaan JPU.(LLJ)

Demikian terungkap dalam sidang yang dipimpin hakim Ni Putu Sri Indayani dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hazairin di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (28/4/2015) kemarin.

Dalam sidang yang beragendakan dakwaan dan pemeriksaaan saksi juga terungkap, selain kehilangan tabung gas, toko tersebut juga sering kehilangan, rokok dan kebutuhan pokok lainnya.

Dalam dakwaan JPU, ketiga pemuda yang hanya mengenyam pendidikan hingga SD,bahkan ada yang hanya sampai duduk di kelas 3 SD, melakukan pencurian pada 27 Januari 2015 sekita pukul 01.30 wib dinihari di dua tempat berbeda.

Samudi, Aslah dan Markani melakukan aksinya pada sebuah toko dengan cara memanjat bangunan bagian toko. Aslah memanjat atap, dan mombongkar asbes toko dan masuk dari bagian kamar mandi. Setelah asbes terbuka, ia mendapati tabung ukuran 12 kilogram dalam toko.

Dari tempat ini, ketiganya berhasil membawa 42 tabung elpiji ukuran 12 kilogram. “Terdakwa menjual tiap tabung seharga Rp75 ribu dan dijual delapan kali penjualan,” ujar JPU saat membacakan dakwaan. Sementara, lanjut JPU, Solihin masih menjadi buronan pihak kepolisian.
Pada aksi berikutnya, Samudi, Markani dan Solihin disebutkan JPU, melakukan pembobolan sebuah toko dengan cara membongkar bagian belakang toko.

Dalam aksi kali ini, Markani bertugas mengambil tangga untuk memanjat toko. Sedangkan Solihin masuk ke dalam toko dan mengambil delapan tabung elpiji 3 kg yang ada di dalamnya.

Sementara, menurut keterangan salah satu saksi yang dihairkaan JPU, HM Nur (pemilik toko) mengungkapkan, tokonya sering kecurian pada malam hari. Bukan hanya tabung gas, rokok dan kebutuhan pokok lainnya pun sering hilang.

“Jika saya tidur di toko, tidak ada yang kehilangan. Tapi kalau saya pulang ke rumah, tidak ada yang kehilangan, ” kata HM Nur di persidangan.

Saksi juga menjelaskan, bahwa rumah ketiga terdakwa dan tokonyaa sekitar 200 meter.”hanya dipisaah jembatan aja bu hakim,” kata Saksi.

Usai mendengarkan kesaksian, majelis hakim memutuskan sidang ditunda hingga pekan depan dengan agendamasih dalam pemeriksaan saksi-saksi.

Sedangkan, akibat aksinya, para pelaku dianggap melanggar pasal 363 ayat 1 dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here