Curi 2 Pak Kertas Nasi, Dihukum 5 Bulan Penjara

0
532

Serang,fesbukbantennews (4/3/2015) – Lantaran mencuri dua pak kertas nasi, Joni Iskandar (25) warga Kampung Kalutuk, Desa Sukatani, Cikande,Kabupaten Serang, dihukum lima bulan penjara. Demikian terungkap di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (3/3/2015) kemarin.

Majelis hakim sedang mendengarkan keterangan terdakwa.(LLJ)
Majelis hakim sedang mendengarkan keterangan terdakwa.(LLJ)

“Saya pernah dihukum lima bulan penjara di pengadilan ini (PN Serang,red) karena mencuri dua pak kertas nasi,” kata Joni, terdakwa kasus pencurian handphone (hp) di hadapan majelis hakim PN Serang.

Di depan majelis hakim juga, Joni mengungkapkan, sebelum dihukum lima bulan penjara, dirinya pernah mencuri seekor kambing. “Namun dengan warga damai, karena kambing belum sempat membawa kabur, saya ditangkap warga,” kata Joni.

Sementara, untuk persidangan yang dijalani kemarin di PN Serang yang dipimpin hakim Lian Henry dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nia, terkait kasus pencurian handphone merek advan milik Jhen Situmeang di kawasan Langgeng Sahabat, Desa Parigi, Cikande, kabupaten Serang padaa 9 desember 20014 lalu.

Berdasarkan pengakuan terdakwa di persidangan, terdakwa mengambil handphone milik Jhen Situmeang sekira pukul 9.30 wib di bengkel milik korban.
“Waktu saya lewat, saya lihat bengkel itu sepi lalu saya masuk ke bengkel dan melihat ada handphone sedang dicas, sayaa ambil dan dimasukkan ke celana bagian belakang,” kata Joni.

Namun, terang Joni, baru saja dimasukkan ke saku belakang, korban datang dan masuk ke bengkel. Lalu korban bertanya ke terdakwa, mengenai HP yang sedang dicas tidak ada.

“Awalnya saya tidak ngaku, lantaran terus didesak, akhirnya saya ngaku dan memberikan HP tersebut ke dia (korban,red),” ujar Joni.

Bahkan, terang terdakwa, sebelum diserahkan ke polisi, dirinya dikeroyok massa.”badan Daan muka saya hancur pak hakim, dipukuli warga,” kata Joni ke majelis hakim.

Joni juga mengaku, bahwa dirinya berencana mencuri HP untuk membayar hutang ke teman-temannya”)a untuk bayar hutang kebutuhan sehari-hari ke teman, pak hakim,” ucapnya.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menyatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan peka depan dengan agenda tuntutan JPU.

Sementara, usai sidang JPU mengatakan, terdakwa dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here