Caleg Kabupaten Serang Penjual ABG ke Hidung Belang Mulai Disidang

0
209

Serang,fesbukbantennews.com (20/6/2019) – NH , Calon legislatif (caleg) Kabupaten Serang dari partai peserta pemilu 2019 yang ditangkap karena diduga melakukan praktik prostitusi terhadap wanita di bawah umur juga perdagangan manusia, menjual anak baru gede (ABG) ke pria hidung belang, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (20/6/2019).

Ilustrasi .(gambar;google).

NH disidangkan bersama RW, pria hidung belang yang menggunakan jasa seks anak di Salon RF milik terdakwa NH di di Jalan Raya Anyer, Kecamatan Citangkil, Cilegon Banten.

Dalam sidang tertutup untuk umum tersebut, menurut kuasa hukum terdakwa Herbet Marbun, sidang dipimpin hakim Santos , dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wandi Batubara.

“agendanya sidang tadi adalah dakwaan,kami selaku kuasa hukumnya tidak melakukan eksepsi. Jadi pekan depan langsung mendengarkan saksi,” kata Herbet usai sidang.

Terpisah, Ria Ramadhayanti , jaksa utama yang menangani kasus tersebut mengungkapkan , bahwa kedua terdakwa dijerat dengan pasal Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 30 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Untuk diketahui, terdakwa NH yang juga pemilik Salon RF di Jalan Raya Anyer, Kecamatan Citangkil, ini digerebek Petugas Satreskrim Polres Cilegon Rabu (6/3/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat pengerebekan berlangsung, di salon NH terdapat seorang wanita berinsial AS, 15, warga Lampung Selatan, tengah melayani RW, 45, salah satu pelanggan NH.

Penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Pihaknya menyelidiki salon NH dua pekan sebelum penggerebekan dilakukan.

AS, ABG asal lampung tersebut, dipekerjakan dengan cara direkrut dan didoktrin untuk melayani pria hidung belang. Tarif sekali main sebesar Rp400 ribu. Rp250 untuk AS dan Rp150 diberikan ke NH dengan modus uang kas.(LLJ)