Cakar Mantan Istri Muda Suami, Seorang Wanita di Banten Dipenjara

0
208

Serang, fesbukbantennews.com (5/4/2018) – Mulyanah (29) warga Kampung Pasir Gintung Desa Sukajaya, Kecamatan Keroncong, Kabupaten Pandeglang, Banten terpaksa dipenjara dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.Lantaran mencakar mantan istri muda suaminya, Siti Juleha. Yang mengakibatkan Siti Juleha tergores wajahnya.

Terdakwa saat mendengarkan tuntutan JPU.

Sementara, dalam sidang lanjutan hari Kamis (5/4/2018) yang dipimpin hakim Eni, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama lima bulan.

JPU berpendapat, terdakwa telah terbukti melakukan tindak penganiayaan dan melanggar pasal 351 KUHP.

“Supaya majelis hakim memberikan hukuman penjara kepada terdakwa Mulyanah selama Lima bulan,” kata Jaksa Irma.

Menyikapi tuntutan tersebut, M Yusup dari LBH Sikap selaku penasehat hukum dalam pledoinya yang dibacakan di persidangan meminta majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya.

M Yusup dalam peldoinya juga mengatakan ,bahwa berdasarkan fakta persidangan, antara terdakwa dan saksi korban terlibat perkelahian. Dan keduanya sudah saling memaaafkan.

“Terdakwa juga belum pernah dihukum dan selama persidangan bersikap sopan dan jujur,” ujar M Yusup.

Usai mendengarkan tuntutan dan pledoi terdakwa, majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan .

Kasus penganiayaan yang mengakibatkan Mulyanah dipenjara dan dituntut lima bulan penjara bermula pada Sabtu 2 Desember 2017 di Kampung/Desa Mekar Baru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang sekitar pukul 10.30 wib. Ketika itu korban (Siti Juleha) mantan istri Muda suami terdakwa, hendak menjual emas di Pasar Petir. Untuk melengkapi jual beli emas dengan pembeli bernama Bai, korban lalu membeli materai.

Saat akan membeli materai, korban secara tidak sengaja bertemu dengan Mukti mantan suaminya di pinggir jalan. Keduanya pun bertegur sapa. Saat mengobrol, korban menanyakan kepada Mukti terkait pesan singkat. Ia menanyakan apakah betul Mukti mengirim pesan singkat melalui handphone tersebut kepadanya.

Kepada korban, Mukti membantah. Saat keduanya terlibat obrolan, Mulyanah secara tidak sengaja melihatnya. Ia lantas menghampiri korban dan menghardiknya sebagai perempuan yang tidak punya malu karena masih mendekati suaminya.

Pernyataan Mulyanah tersebut dibantah oleh korban. Namun bantahan korban tersebut tidak membuat Mulyanah puas. Ibu rumah tangga (IRT) tersebut lantas menganiaya korban dengan mencakar mukanya. Mukti yang menyaksikan kemarahan istrinya tersebut, lantas melerainya.

Tak terima dengan perlakuan kasar Mulyanah, korban melapor ke petugas kepolisian. Ia juga melampirkan bukti visum yang dikeluarkan oleh dokter Puskesmas Petir tertanggal 15 Desember 2017. Berdasarkan hasil visum tersebut, korban menderita luka lecet pada pipi kiri dan hidung. (LLJ)