Cabuli 5 Siswa, Kepsek Dilebak Dihukum 10 Tahun Penjara

0
777

Lebak,fesbukbantennews.com (9/7/2015) – Dedi Setiadi Bin Oon Suhaman terdakwa kasus pencabulan terhadap lima siswa di Desa Sukanegara, Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak dihukum 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Rangkas bitung. Selian itu, oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Gunung Kendeng juga di denda sebesar Rp 250 juta.

Kepsek SD Gunung Kendeng Mendengarkan vonis majelis hakim.
Kepsek SD Gunung Kendeng Mendengarkan vonis majelis hakim.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua PN Rangkasbitung, Sudira menyatakan, bahwa terdakwa Dedi Setuadi Bin Oon Suhaman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana dengan sengaja membujuk para siswa untuk melakukan persetubuhan dengan.

 

Sebagaimana tuntutan terdakwa dalam pasal 76 huruh E/jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2004, tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dengan ini hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dedi Setiadi Bin Oon Suhaman dengan pidana selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 250 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” kata Sudira saat membacakan putusan, Rabu 8 Juli 2015.
Sementara itu Hakim Anggota, Muhamad Baginda mengungkapkan, dijatuhkannya hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp. 250 juta kepada terdakwa Dedi Setiadi Bin Oon Suhaman sebagai pertimbangannya yang memberatkan hukuman bagi terdakwa, diantaranya oleh penyidik dari bukti-bukti korban.

 

“Kasus seperti ini sekarang menjadi sorotan masyatakat. Jadi, untuk perkara kasus kekerasan pada anak itu hukumannya sangat tinggi,” kata Baginda kepada wartawan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Feby Salahudin menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara. Pasalnya, terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur dengan melakukan pelecehan seksual.

 

“Memang benar JPU menuntut 15 tahun penjara. Namun, kami lihat dari terdakwa tingkah lakunya sangat sopan, saat ditanya tidak berbelit – belit, artinya terdakwa ini mengakui sepenuhnya dan siap menanggung perbuatannya. Dan ia (terdakwa) sangat menyesal, faktor lain yang jadi penilaian hakim, terdakwa masih punya tanggungan kepada keluarganya,” ungkap  Baginda.(mudhof/LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here