Butuh Otak Kasus Korupsi Aset Pemkot , Kejari Serang Kabulkan Permohonan Tersangka

0
312

Serang, fesbukbantennnews.com (20/2/2018) – Butuh otak kasus korupsi pengalihan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berupa lahan  di persil 53/S, Kampung Batok Bali, Kelurahan/Kecamatan Serang seluas 8.200 meter persegi tahun 2014, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengabulkan mengabulkan permohonan justice collaborator atau JC Tubagus Syarief Mulia alias Mumu. Karena Syarief yang berjanji akan membongkar siapa otak pelakunya.

Ilustrasi.(net)

“Setelah dilakukan pertimbangan akhirnya kami memilih untuk mengabulkan permohonan JC Tubagus Syarief Mulia alias Mumu,” ujar Kasi Pidsus Kejari Serang Agustinus Olav Mangontan, Ahad (18/2/2018).

Olav juga mengatakan, Syarief telah ditahan penuntut umum Kejari Serang ke Rutan Klas II B Serang, Kamis (17/2/2018). Penahanan terhadap Syarief dilakukan setelah penyidik Kejari Serang melimpahkan berkas tahap tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka) kepada penuntut umum. Ia ditahan dengan alasan mempermudah proses penuntutan. “Yang bersangkutan sudah ditahan Kamis kemarin,” kata Olav.

Sebelum masuk proses penuntutan, Syarief mengajukan permohonan JC kepada Kejari Serang. JC berdasarkan keputusan bersama antara lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK), Kejaksaan agung, Kepolisian RI, KPK dan MA diartikan sebagai saksi yang juga seorang pelaku yang mau bekerja sama dengan penegak Hukum dalam rangka membongkar suatu perkara bahkan aset hasil kejahatan korupsi. “Dengan dikabulkan permohonan JC tersebut tentu akan membantu dia (Syarief) sebagai bahan pertimbangan hal yang meringankan pada saat penuntutan nanti di persidangan,” ucap Olav.

Syarief ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik karena dinilai terlibat dalam kasus pengalihan aset senilai Rp 12 miliar tersebut. Syarief bersama Lurah Serang M. Faizal Hafiz dan mantan Camat Serang Syafrudin nyaris menjual lahan negara tersebut kepada Afrizal Munir. Namun usaha tersebut digagalkan oleh penyelidik Kejari Serang yang saat itu sedang melakukan penyelidikan.

Penyelidik meminta kepada BPN Serang untuk tidak menerbitkan sertifikat lahan tersebut.  Penyidikan kasus ini sendiri sempat terhenti karena Syarief mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Serang hinga ke Mahkamah Agung (MA). Namun, gugatan Syarief tersebut baik ditingkat pertama, banding dan kasasi ditolak.

Pengadilan menyatakan obyek lahan tersebut merupakan lahan milik negara. Hingga kemudian penyidikan pertama terhadap Faizal dilanjutkan.  Pada putusan Pengadilan Tipikor Serang pada Rabu (11/10/2017) laluFaizal divonis pidana penjara salama 18 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan.

Dia dinilai majelis hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Syarief dan mantan Camat Serang Syafrudin. “Ketiganya dinilai melanggar dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutur Olav.(fhy/LLJ).