Bupati Lebak Resmikan Gedung KTP

0
187

Lebak,fesbukbantennews.com (25/10/2016) – Disaat isu transparansi menjadi hal yang menakutkan bagi beberapa elit pemerintah daerah di Indonesia, di tengah panjangnya perjalanan proses perumusan dan pembahasan rumusan RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP), Kabupaten Lebak telah berani membuat, menetapkan dan mengesahkan regulasi berupa perda transparansi dan partisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan pembangunan di Kabupaten Lebak pada tanggal 1 juni 2004. Hal tersebut disampaikan Bupati Lebak, Hj. Iti Octavia Jayabaya, pada acara riung ide dan peresmian kantor Komisi Transparansi dan Partisipasi yang baru saja selesai di rehab, di Jalan RDT. Hardiwinangun,  Rangkasbitung, Lebak, Banten, Selasa (25/10/2016).

Bupati Lebak Iti Jayabaya usai resmikan gedung KTP.
Bupati Lebak Iti Jayabaya usai resmikan gedung KTP.

“Bupati sebelum saya, bapak H. Mulayadi jayabaya, telah berhasil menancapkan prestasi dalam percepatan pembangunan di Kabupaten Lebak. namun, sesunggguhnya tidak hanya prestasi dalam pembangunan infrastruktur saja, ada ranah lain yang memperlihatkan keberhasilannya, yaitu dalam bidang transparansi dan partisipasi. keberhasilan mewujudkan regulasi, lembaga, serta proses transparansi dan partipasi pada lembaga publik” Ujar Bupati.

Menurutnya, pembentukan KTP di Kabupaten Lebak ini adalah bentuk komitmen menuju good governance dan clean government dimana masyarakat mendapat jaminan untuk dapat mengakses informasi publik serta dapat turut serta dalam setiap perumusan kebijakan publik.

Bupati Lebak berharap kehadiran lembaga ini mampu membangun semangat kolektif transparansi dan partisipasi dari semua elemen, baik para legislator maupun stakeholders Kabupaten Lebak lainnya. oleh karena itu, secara historis dan substantif, untuk itu pihaknya mengaku selaku kepala daerah memiliki tanggung jawab yang sangat besar dalam menjaga keberlanjutan komisi transpransi dan partisipasi ini.

“Saya serius meperhatikan lembaga ini, diantaranya dengan memenuhi kebutuhan anggaran lembaga, seperti operasional, gaji, dan termasuk rehab kantor ini,  maka saya berharap ada peningkatan kinerja dan peran strategis yang bisa dilakukan oleh para komisioner KTP, yaitu peran sebuah lembaga independen yang bergerak untuk membangun serta meningkatkan kualitas transparansi dan partisipasi publik di setiap badan publik yang ada di Kabupaten Lebak” Kata Bupati.

Bupati juga mengatakan akan mengevaluasi peraturan daerah terkait pendirian KTP, jika lembaga yang dinahkodai Muharam Albana ini tidak bisa menjalankan peran dan fungsinya dengan baik, karena KTP merupakan Lembaga yang dibentuk untuk kepentingan daerah.

“KTP ini jangan seperti LSM, karena lembaga ini digaji oleh APBD, oleh uang rakyat” Ujarnya.

Sementara Kepala Bagian Humas dan Komunikasi Setda Lebak, Eka Prasetiawan mengatakan jika ranah transparansi sudah dianggap terpenuhi dengan peran Komisi Informasi Banten melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), maka menurutnya KTP bisa lebih serius mengelola ranah partisipasi publik, misalnya merumuskan dan mendorong partisipasi publik yang berkualitas dalam setiap pembahasan kebijakan publik. kebijakan publik itu seperti yang berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, dan termasuk kebersihan lingkungan.

“Perlu kita renungi bersama, bahwa semua yang diamanatkan oleh perda tranpsaransi dan partisipasi kepada komisioner, hakikatnya adalah bertujuan untuk turut serta dalam ikhtiar mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lebak” Ujar Eka.  (hmsllebak/bknADV/LLJ).