Bunuh Sepupu, Bill Clinton Terancam Hukuman Mati

0
534

Serang,fesbukbantennews.com (18/2/2016) – Bill Clinton Hutasoit (26) terancam hukuman mati. Lantaran membunuh sepupunya Rospita Hutasoit dengan cara mencekik leher korban saat korban tidur.Demikian terungkap di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (17/2/2016).

Bill Clinton Hutasoit saat mendengarkan keterangan hakim.(LLJ)
Bill Clinton Hutasoit saat mendengarkan keterangan hakim.(LLJ)

Dalam sidang yang dipimpin hakim Dalyusra dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) , terdakwa dijerat dengan pasal 338 dan 351 KUHP.

Dalam dakwaan, terdakwa menghilangkan nyawa korban pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2015 sekira pukul 00.00 Wib bertempat di Lantai II Rumah Korban di Lingkungan Sudimampir Rt. 001Rw. 005 Kelurahan Tamasari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon.

Perbuatan tersebut bermula dari korban datang ke rumah korban. Dimana ibu korban adalah bibi terdakwa, Jum’at tanggal 21 Agustus 2015 sekira pukul 15. 00 WIB dengan maksud hendak berkunjung untuk menemui Korban. Meski korban tidak ada, terdakwa tetp berada di rumah itu. Bahkan terdakwa tidur di sebuah kamar kosong di rumah korban.

Lalu, pada tengah malamnya sekira pukul 00.00 Wib hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2015, terdakwa terbangun dari tidurnya dan terdakwa merasa bahwa dirinya mendengar bisikan gaib yang mendorong agar terdakwa menghilangkan nyawa korban Rospita. Lalu, terdakwa pergi menuju lantai II rumah tersebut dan menemui Korban yang sedang tertidur di dalam kamarnya.

“Bahwa ketika melihat korban yang sedang tidur pulas terdakwa langsung menghapiri tubuh korban lalu mencekik leher korban dengan posisi badan terdakwa menindih tubuh korban tepat pada bagian tulang rusuk kemudian terdakwa mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya hingga korban tak dapat lagi bergerak, ” kata JPU saat membacakan dakwaan.
Pada saat itu, lanjut JPU, korban sempat meronta dan melakukan perlawanan namun demikian oleh karena terdakwa melakukannya dengan sekuat tenaga hingga korban tidak dapat bernafas dan mati lemas, setelah itu terdakwa meraba bagian dada dan hidung korban untuk memastikan bahwa korban telah meninggal dunia.

Usai memastikan korban telah meninggal dunia pergi ke Terminal Merak lalu naik Bus ALS dengan tujuan Medan Sumatera Utara.

Terdakwa, oleh aparat Polres Cilegon ditangkap pada Selasa tanggal 08 September 2015 di sebuah warung nasi yang terletak di Jalan During Kelurahan Sinarejo Kecamatan Medan Tembung Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.

Sementara, menurut keterangan saksi polisi yang menangkap terdakwa, tidak ada perlawanan saat terdakwa ditangkap.”kita bawa terdakwa dari Medan ke cilegon menggunakan pesawat. Terdakwa koperatip,” kata saksi.

Usai mendengarkan keterangan saksi polisi, majelis hakim memutuskan sidang ditunda hingga pekan depan.(LLJ)