Bulan Ini, PN Serang Sidangkan Tiga Tersangka Penyuap Wali Kota Cilegon

0
227

Serang ,fesbukbantennews.com (5/12/2017) – Tiga tersangka kasus suap terhadap Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Aryadi terkait pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon, Banten. Ketiganya adalah Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (PT KIEC), Tubagus Donny Sugihmukti; Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro dan Project Manager PT Brantas Abipraya, Bayu Dwinanto Utomo, bulan ini akan disidangkan di Pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang. Menyusul dilimpahkannya tiga berkas tersebut okeh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke PN Serang , Selasa (5/12/2017).

Walikota Cilegon Tb Iman Aryadi memakai rompi tahanan KPK setelah ditetapkan menjadi tersangka .(foto:google).

Humas PN Serang Hakim Epiyanto mengatakan , ketiga berkas tersebut diterima pihaknya, Selasa (5.12/2017). Dan sudah diserahkan ke ketua PN untuk penunjukkan majelis hakim.

” bulan ini bisa disidangkan,kan tadi Sudah diserahkan ke pak ketua,” kata Hakim Epiyanto.

Senada dikatakan panitera Muda (pammud) tipikor PN Serang Nur Fuad, berkas ketiganya akan kita Sidangkan bulan ini.

Nur Fuad mengatakan berkas tiga tersangka disusun terpisah lengkap dengan surat dakwaan.  Setelah dilakukan pemeriksaan, berkas ketiga tersangka sudah dinyatakan lengkap. Pihaknya pun kemudian melapor ke Ketua Pengadilan Negeri (PN) Serang Sumantono untuk disusun jadwal sidang dan penunjukan majelis hakim. “Sudah dilaporkan tadi, cuma saya belum tahu waktu sidang dan nama majelis yang ditunjuk,” katanya.

Pasca pelimpahan berkas tersebut tutur Nur Fuad ketiga tersangka dalam waktu dekat ini akan menjalani persidangan. Biasanya setelah pelimpahan berkas, ketiga tersangka akan menjalani sidang perdana pada satu pekan kemudian.

“Tidak lama lagi disidang. Kalau berkasnya sudah masuk dan lengkap tinggal menunggu kesepakatan majelis hakim yang ditunjuk untuk menentukan waktu sidangnya,” tuturnya.

Ketiga tersangka Tubagus Dony Sugihmukti, Eka Wandoro Dahlan dan Bayu Dwinanto Utomo merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat 22 Semptember 2017 lalu. Sebelum mengamankan ketiga tersangka tersebut, KPK terlebih dahulu mengamankan CEO Cilegon United Football Club Yudhi Apriyanto  di kantor Bank BJB cabang Cilegon sesaat setelah penarikan uang Rp 800 juta.

Setelah mengamankan Yudhi KPK selanjutnya menuju kantor Cilegon United Football Club dan mengamankan uang Rp352 juta. Uang Rp 352 juta tersebut diduga sisa dana pemberian pertama yang ditransfer PT KIEC kepada Cilegon United Football Club sebesar Rp 700 juta melalui transfer pada Rabu 19 September 2017. Total terdapat uang suap Rp 1,5 miliar untuk pengurusan amdal mall Transmart.

Dari pengamanan terhadap Yudhi KPK kemudian bergerak ke jalan tol Cilegon barat dan mengamankan Bayu Dwinanto Utomo dan 1 orang staf dan 1 orang supir. Ketiganya kemudian dibawa ke gedung KPK. Kemudian, tak lama berselang KPK juga mengamankan Eka Wandara Dahlan di daerah Kebon Dalem, Kota Cilegon dan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira di kantornya.

Sedangkan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi datang ke KPK sekitar pukul 23.30 pada hari yang sama dan langsung dilakukan pemeriksaan. Terakhir pada Sabtu, 23 September 2017 sekitar pukul 14.00 Hendry selaku perantara penerima datang ke KPK dan dilakukan pemriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keenam tersangka tersebut yakni Tubagus Dony Sugihmukti, Eka Wandoro Dahlan, Bayu Dwinanto Utomo, Tubagus Iman Ariyadi, Ahmad Dita Prawira dan Hendry.

Oleh KPK, Tubagus Iman Ariyadi, Ahmad Dita Prawira dan Hendry dijerat Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk tersangka pemberi suap Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, Tubagus Donny Sugihmukti dan Eka Wandoro dijerat pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (LLJ).