Bugis Ditetapkan Buronan oleh Jaksa Terkait Korupsi Saluran Pamarayan Rp23,2 Miliar

0
230

Serang,fesbukbantennews.com (8/8/2016) – Terpidana kasus korupsi proyek peningkatan saluran irigasi Induk pamarayan Barat, Kabupaten Serang tahun 2013 senilai Rp 23,2 milair. Sujasman S Nongke alias Bugis resmi menyandang buronan kejaksaan negeri Serang.

Sujasman alias Bugis (kanan) saat disidangkan di pengadilan Tipikor PN Serang.(dok FBn)
Sujasman alias Bugis (kanan) saat disidangkan di pengadilan Tipikor PN Serang.(dok FBn)

Penetapan ini dilakukan setelah tim eksekusi Kejari Serang tidak berhasil melacak keberadaan Bugis untuk dieksekusi setelah keluarnya putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung beberapa waktu lalu.

Sebelumnya Kejari Serang telah beberapa kali melayangkan surat panggilan terhadap Bugis. Namun hingga panggilan ke tiga Bugis tak kunjung memenuhi panggilan  kejaksaan. Bahkan untuk menjemput Bugis, tim eksekutor Kejari Serang sudah mendatangi kediamannya, sialnya tim eksekusi tidak menemukan Bugis dikediamannya hingga akhirnya Kejari mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO).

“Surat DPO telah ditandatangani Pak Kajari. Suratnya sudah ditembuskan ke Kejati Banten dan Kejagung. Yang bersangkutan dinyatakan DPO karena keberadaannya tidak diketahui,” kata Olaf Mangontan saat dihubungi wartawan, Minggu
(7/8/2016).

Olaf menjelaskan, eksekusi terhadap Bugis awalnya direncanakan pada pertengahan Bulan Juni 2016 lalu. Namun, ekskusi akhirnya tertunda lantaran Bugis mengaku sedang sakit dibagian kakinya dan berada di Makassar. “Padahal dia tadinya sudah berjanji akan memenuhi panggilan kejaksaan setelah kondisinya dinyatakan sehat. Tapi, beberapa hari mengaku sakit, kami kesulitan berkomunikasi kembali dengannya. Kami akan terus mencari. Tapi kami juga berhadap agar dia menyerahkan diri untuk menjalani putusan MA,” jelasnya.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Bugis dinyatakan bersalah dan divonis pidana penjara selama enam tahun. Ia sempat dinyatakan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang pada Kamis (13/6) kan tetapi majelis hakim MA, MS Lumme, Krisna Harahap dan Artidjo Alkostar yang mengadili perkara Bugis mempunyai pendapat berbeda dengan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang. Bugis pun akhirnya divonis bersalah. Perkara kasasi Bugis dengan nomor register 2325 K/PID.SUS/2015 diputus pada tanggal 9 Mei 2016 lalu.

Putusan MA tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Serang. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang menuntut Bugis dengan tuntutan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan. Selain pidana penjara, JPU juga menjatuhkan denda senilai Rp50 juta dan uang pengganti atau kerugian negara Rp1,3 miliar.

Dalam tuntutan JPU, Bugis dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri, orang lain artau suatu korporasi sesuai dengan dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Diketahui, kasus korupsi proyek peningkatan saluran irigasi induk Barat, di Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang,  didanai dari APBN 2013 senilai Rp 23,2 miliar. Kasus ini menyeret tiga orang yakni Kusnendar Praja Wijaya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3), Direktur PT GKN Nila Suprapto selaku pemenang tender, dan Bugis selaku pihak yang mengerjakan proyek.

Kasus ini sendiri mencuat lantaran proyek peningkatan saluran irigasi induk Barat tersebut belum selesai dikerjakan hingga batas waktu kontrak yang ditentukan pada Desember 2013. Ketiga terdakwa olej JPU, dijerat dengan pasal yang sama.

Proyek tersebut dimenangkan oleh PT GKN. Awalnya proyek tersebut dianggarkan sebesar Rp 31,6 miliar, namun belakangan mengalami addendum atau perubahan sehingga nilai proyek menjadi Rp25,5 miliar.

Selanjutnya, dalam pengerjaan proyek ternyata dikerjakan oleh Bugis yang diklaim Nila adalah sebagai Site Manajer proyek terungkap laporan harian, mingguan dan bulanan  tidak pernah dibuat secara benar. Bahkan laporan yang ada ternyata adalah palsu.

Dalam proses pembayaran proyek tersebut, PT GKN hanya menerima sebanyak 55 persen dari nilai proyek setelah dikurangi pajak. Sedangkan 45 persen sisanya masuk kerekening PT Bali Pacifik Pragama milik Tb Chaeri Wardana alias Wawan.

Pada perkara tersebut hanya pejabat pembuat komitmen (PPK) Kushendar Prawijaya yang dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang. Ia jatuhi pidana penjara selama satu tahun dan lima bulan. Sedangkan Bugis dan Nila dibebaskan. (aden/LLJ).