BPOM Serang Musnahkan Produk Obat dan Makanan Ilegal Senilai Rp11 Milyar

0
199

Serang,fesbukbatennews.com (20/9/2017) – Balai Pengawas Obat dan Makanan BPOM di Serang Banten memusnahkan 435.084 kemasan produk obat dan makanan ilegal senilai 11,86 milyar rupiah.

BPOM Serang menunjukan daftar produk obat dan makanan illegal yang akan dimusnahkan.

Produk obat dan makanan ini merupakan  hasil sitaan Balai POM Serang sejak  pertengahan tahun 2016 hingga 2017. Produk – produk ilegal tersebut beredar di wilayah Tangerang , Serang dan sejumlah wilayah di Banten yang berada dalam pengawasan Balai POM Serang Banten.

Produk ilegal tersebut diangkut dengan 4 unit truk kontainer dibawa ke wilayah Tangerang untuk dibakar melalui peralatan incenerator. Ribuan kemasan produk kemasan ilegal ini dimusnahkan setalah mendapat kekuatan hukum tetap dari pengadilan.

Seperti tahun tahun sebelumnya, produk dimusnahkan didominasi produk obat tradisional ilegal dan mengandung bahan kimia obat serta produk kosmetik ilegal. Pelaku kejahatan melakukan aksinya disarana produksi dan distribusi ilegal.

Balai POM di Serang juga mengenakan sanksi pidana kepada pelaku, dengan ancaman pidana paling tinggi 15 tahun penjara sesuai dengan UU Nomor 18 tahun 2012 tentabg pangan dan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan obat di Banten, Deputi I Bidang Pengawasan Produk Terapeutik, Narkotik, Psikotropika, dan Zat Adiktif Balai POM RI Nurma Hidayati berharap adanya keterlibatan masyarakat untuk bersama-sama bertanggung jawab terhadap keamanan produk yang beredar di masyarakat.

“Balai POM menghimbau kepada para pelaku usaha untuk mentaati peraturan perundang – undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya,”Nurma Hidayati.

Badan POM menghimbau kepada para pelaku usaha untuk mentaati peraturan perundang – undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya.(mezaluna /LLJ)