BPOM Serang Musnahkan Obat dan Makanan Ilegal Rp 5,9 Miliar

0
398

Serang,fesbukbantennews.com (25/8/2015) – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Serang memusnahkan obat dan makanan ilegal senilai Rp5,9 Miliar dengan cara di bakar, hasil pengawasan dari tahun 2014 hinggga 2015.

Pemusnahan obat dan makanan ilegal di BPOM Serang.(LLJ)
Pemusnahan obat dan makanan ilegal di BPOM Serang.(LLJ)

Pada tahun 2015 sendiri, tepatnya bulan Maret, BPOM Serang menggrebek pabrik obat tradisional ilegal sebanyak 119.054 kemasan yg terdiri dari 11 merek dengan nilai Rp 3 miliar, lalu pada bulan Juni 2015 melakukan penggrebekkan rumah tinggal yang dijadikan tempat produksi kosmetik salon ilegal senilai Rp 100 juta.

Ditambah, memusnahkan obat dan makanan sebanyak 2.269 merek dengan jumlah 327.436 kemasan yang bernilai Rp 5,9 miliar. Obat ilegal sebanyak 248 item atau 125.170 bungkus senilai Rp 1,3 miliar, obat keras senilai Rp 497 juta dalam 800 merek dengan 61.639 bungkus, kosmetik ilegal dan mengandng bahan berbahaya sebanyak 958 jenis dalam 55.634 bungkus senilai Rp 1,8 miliar dan pangan ilegal sebanyak 24 item dalam 84.473 kemasan senilai Rp 2,2 miliar.

“Semenjak tahun 2011-2015, BPOM Serang telah menangani 28 perkara dan ditindak secara pro-justicia. 14 perkara sudah mendapatkan putusan tetap dari pengadilan dan sisanya masih proses pemberkasan oleh penyidik,” kata Kepala BPOM Serang, Mohamad Kashuri, Selasa (25/08/2015).

Tak hanya memusnahkan makanan, minuman, hingga obat-obatan ilegal berbahaya yang dimusnahkan, namun alat produksi pun dihancurkan yang mencapai Rp 7,8 miliar yang terdiri dari 40 buah dan bungkus makanan hingga obat-obatan berbahaya sebanyak 1.035.362 bungkus terdiri dari 135 merek.

“Dengan denda antara Rp 250 ribu sampai Rp 50 juta. Sedangkan hukuman penjara paling tinggi mencapai 2,7 tahun,” terangnya.

Pemusnahan ditahun 2015 ini, meningkat tajam dibanding tahun 2013 lalu. Dimana, pemusnahan terdiri dari 967 item atau sebanyak 963.545 bungkus senilai Rp 2,7 miliar hasil pengawasan dan penindakan dari tahun 2012-2013.

“Hasil persidangan yang dijatuhkan kepad pelaku yang mengedarkan obat dan makanan ilegal masih relatif ringan dan tidak memberi efek jera,” terangnya.

Karena persoalan tersebut, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk berperan aktif mengawasi dan melaporkan jika melihat adanya prakitk berbahaya dari obat-obatan, makanan, minuman, hingga kosmetik.

“BPOM Serang menghimbau kepada masyarakat untuk ikut serta melakukan pengawasan,” tegasnya.

Pelaporan sendiri bisa melalui contact centre 1-500-533, 081219999533, email halobpom@pom.go.I’d atau dgn mendatangi kantor BPOM yg ada di seluruh Indonesia.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here