BNN Banten Musnahkan Sabu 2,3 Kilogram

0
173

Serang,fesbukbantennews.com (23/6/2016)- Badan Narkotika Nasional  Provinsi (BNNP) Banten, memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,3 kilogram. Hasil barang bukti dari penangkapan ke empat tersangka jaringan Aceh.

Sabu 2,3 Kilogram Dimusnahkan BNN Banten.
Sabu 2,3 Kilogram Dimusnahkan BNN Banten.

Pemusnahan barang bukti sabu seberat 2,3 Kg yang dilakukan BNNP Banten digelar di aula BNNP Banten, Kamis (23/06/2016). Dalam pemusnahan sabu kali ini, BNNP melakukaknnya dengan cara diblender, dengan campuran air serta garam agar cepat larut dan hingga berbentuk busa.

 

“Ini kita musnahkan dengan cara diblender, dengan dicanpur garam serta air agar cepat larut hingga berbusa,” kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Banten, AKBP Ahmad.

 

Sabu yang sudah dimusnahkan BNNP berjumlah 2 Kg, sedangkan sisanya sebanyak 0,3 Kg akan digunakan untuk barang bukti dalam persidangan nanti.  Sabu yang dimusnhakan berasal dari pengungkapan satu kasus narkoba dari ke empat tersangka juni lalu yang ditangkap di daerah Cisoka Tangerang, serta kawasan Cikande, Kabupaten Serang.

“Tidak kami musnahkan semua barang buktinya, dikarnakan sisanya akan kami jadikan barang bukti dipersidangan nanti,” katanya.

Ke empat tersangka yang sekarang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya akan dikenakan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) jo 132 ayat  (1) undang-undang RI nomor 35 tentang narkotika. Dengan hukuman ancaman pidana minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup.

 

“Sementara bandar besar yang berisisial ZA yang menyuplai kepada ke empat tersangka yang kini masih dalam pengejaran BNNP Banten serta BNN Pusat dan Polda Banten masih dalam pengejaran,” katanya. (iman/LLJ)