BNN Banten Gagalkan Penyelundupan 3,2 Kilogram Ganja Yang Didalangi Mahasiswa

0
177

Serang,fesbukbantennews.com (8/10/2017) – Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan barang bukti 3,2 Kilo gram ganja  hasil penggagagalan penyelundupan ganja lintas pulau  oleh BNN Tangerang, Banten ,Jumat, 6 Oktober 2017.

Pemusnahan ganja di kantor BNNP Banten.

Kepala BNNP Banten Kombes Pol Muhamad Nurochman usai memusnahkan barang bukti mengungkapkan, penyelundupan 3,2 Kilogram ganja asal Sumatera ini dikendalikan dan dimodali oleh Seorang Mahasiswa beriinisal S-V yang beralamat di Bandung.

“Dari penggagalan penyelundupan ganja ini, petugas mengamankan empat orang pelaku yang mempunyai peran berbeda dalam penyelundupan ganja lintas pulau ini,” kata Kepala BNNP Banten .

Keempatnya bernama Tito Sandra sebagai penerima paket berisi ganja, Indra Irawan  pemilik rumah yang digunakan sebagai alamat pengiriman paket, Edwin Supriyanto membeli ganja di Medan dan mengirim ke Tangerang, dan M. Hendri Samanda yang berperan membantu memindahkan paket ganja ke Bandung. Sedangkan mahasiswa S-V berstatus DPO.

Banten Kombes Pol Muhamad Nurochman menjelaskan, untuk memudahkan penyelundupan para pelaku menggunakan jasa paket pengiriman barang. Ganja seberat 3,2 Kilogram dikemas kedalam 3 kotak makanan, lalu dimasukan kedalam kardus lalu dikirm menggunakan jasa pengiriman barang dari Medan ke Tangerang. Oleh salah satu terangka Hendri ganja akan diantar ke S-V di Bandung.

“Dari hasil pengembangan, para tersangka sudah tiga kali menyelundupkan ganja dengan memanfaatkan jasa pengiriman paket barang” tukasnya.

Kepada jasa pengiriman barang Kepala BNNP Banten menghimbau agar mengecek dengan teliti isi dari barang yang akan dipaker ke luar daerah. Sehingga penyelundupan narkoba dengan memanfaatkan jasa pengiriman barang dapat digagalkan.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Natkotika.(mezaluna/LLJ)