BKSDA Amankan Siamang dan Kakatua Jambul Kuning dari Warga Cilegon

0
197

Cilegon,fesbukbantennews.com (17/1/2017) – Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi I Wilayah Serang Banten, Senin (16/1/2017) mengamankan tiga ekor hewan di lindungi dari warga Cilegon.

 

Warga menyerahkan Siamang ke petugas BKSDA.(mezaluna)

Tiga hewan yang diamankan tersebut berupa satu ekor kera Siamang berumur 1 ,5 dan dua ekor burung kakak tua jambul kuning berumur 3  tahun dari rumah warga di Komplek Pertamina, Pondok Indah Cilegon Banten.

 

Ketiga hewan tersebut ini disita petugas karena berdasarkan undang – undang nomor 5 tahun 1990, pasal 21 ayat 2  tentang mengusai hewan dilindungi , hewan tersebut masuk dalam kategori hewan yang dilindungi.

 

Petugas pun datang ke lokasi rumah warga untuk mengamankan kakak tua jambul kuning. Tidak ada penolakan dari warga saat petugas mengamankan ketiga  hewan tersebut. Warga cukup kooperatif untuk menyerahkan hewan – hewan tersebut kepada petugas.

 

“Sebelumnya warga mendapatkan kera siamang dan kakak tua jambul kuning dari Pekan Baru Riau untuk dijadikan hewan peliharaan. Hewan tersebut didapat warga dengan harga 2 sampai 3 juta rupiah. Dari informasi warga meski dilindungi hewan tersebut diperjual belikan,” kata Kepala BKSDA Jawa Barat Seksi I Serang , Andre Ginson.

 

Kera Siamang sendiri merupakan monyet hitam khas Sumatera yang hidup di hutan liar. Siamang memiliki keunikan kantung suara pada tenggorokan yang dapat mengembang hingga sebesar kepala kera, dan menghasilkan suara yang keras.

 

Setelah diserahkan dari tangan warga kepada petugas, rencanya ketiga hewan tersebut akan di bawa petugas ke Lembaga Konservasi di Gadog, Jawa Barat.

 

Petugas juga menghimbau kepada masyarat yang masih memelihara hewan-hewan dilindungi untuk menyerahkan kepada petugas BKSDA.

 

“Memelihara satwa dilindungi tanpa disertai surat izin, bisa dijerat dengan undang-undang republik indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam, dengan ancaman hukuman lima tahun dan denda seratus juta rupiah,” tukas Andre. (mezaluna/LLJ).