Bidik Tersangka Baru, Kasus Korupsi SMKN 1 Ciruas Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

0
642

Serang,fesbukbantennews.com (1/7/2015) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dalam waktu dekat ini akan melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN 1 Ciruas tahun 2012 Rp3,5 miliar dengan tersangka Daud Fansori, mantan Kepala Dindik Kabupaten Serang ke pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang. Demikian dikatakan Kasie Pidsus Kejari Serang Sandi R Nursubhan, Selasa (30/6/2015) kemarin.

Ilustrasi.(net)
Ilustrasi.(net)

Sandy juga mengatakan, saat ini tim penuntut umum tengah menyusun rencana penuntutan atas kasus tersebut. Selain itu, tim penyidik juga saat ini tengah membidik tersangka baru dalam kasus yang merugikan Negara keuangan sebesar Rp1,7 miliar itu. Pasalnya tim penyidik memastikan Daud tidak bekerja sendiri dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Berkasnya sebentar lagi P21, karena saat ini tengah dalam masa penyusunan rencana penuntutan (rentut) oleh tim JPU. Soal tersangka lainnya, kita masih mendalami,” kata Sandi. Sandi menerangkan pihaknya berharap pasca Libur Lebaran mendatang pihaknya sudah dapat melimpahkan ke tahap II untuk selanjutnya kemudian dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Serang.

“Mudah-mudahan usai lebaran sudah dapat dilimpahkan ke Pengadilan. Karena pemberkasan kasusnya sudah mulai rampung,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengisyaratkan bakal terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN Ciruas tahun 2012 Rp3,5 Miliar. Tak hanya berhenti menetapkan tersangka mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang Daud Fansuri; penyidik juga tengah membidik tersangka baru. “Baru satu dulu yang sudah jelas. Bisa saja bertambah sesuai pengembangan penyidikan,” ujar Sandi kala itu.

Kendati begitu saat ditanya nama yang tengah dibidik penyidik Kejari Serang, Sandi enggan menyebutkan pihak yang dianggap ikut bertanggung jawab dalam perkara yang merugikan keuangan negara senilai Rp1,7 miliar itu.

“Kalau ke arah sana (pemilik lahan-red) tidak. Karena kan mereka membeli lahan itu sebelum ditetapkan menjadi lahan pendidikan. Satu minggu ini, kami akan memanggil dan memeriksa saksi untuk perkara Ciruas. Fokus itu dulu,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan, hasil gelar penyidikan perkara itu, Daud disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebagai pengguna anggaran (PA) proyek, Daud diduga melanggar prosedur sehingga terjadi pengelembungan anggaran pembebasan lahan. Sesuai prosedur, pengadaan lahan oleh pemerintah harus melalui Tim Sembilan. Akan tetapi, Daud disebutkan tidak mengusulkan pembentuan Tim Sembilan pengadaan lahan SMKN 1 Ciruas di Desa Pulo, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, itu kepada Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman.

Tersangka justru membentuk Tim Sembilan berdasarkan surat keputusan (SK)-nya ketika menjabat Kepala Dindikbud Kabupaten Serang. Tim Sembilan bentukan Daud juga tidak bekerja maksimal. Sementara, tim apprasial ditunjuk bukan melalui proses lelang sehingga terjadi kemahalan harga saat pembebasan lahan seluas 20.000 meter persegi itu. Dasarnya, nilai harga pembebasan lahan telah dipatok Rp175 ribu per meter persegi. (LLJ).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here