Berawal dari Laporan Pedagang Rokok, Polisi Bongkar Sindikat Percetakan Upal di Waringinkurung

0
1163

Serang,fesbukbantennews (22/4/2015) – Berawal dari selembar pecahan Rp50 ribu, jajaran Reskrim Polres Serang berhasil membongkar sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (upal). Wilayah operasi sindikat ini meliputi Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan DKI Jakarta. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti seperti uang palsu sebesar Rp164 juta yang terdiri dari pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu serta peralatan cetak upal.

Kapolres Serang memperlihatkan barang bukti Uang Palsu.
Kapolres Serang memperlihatkan barang bukti Uang Palsu.

Kapolres Serang, AKBP Nunung Syaifuddin mengatakan terbongkarnya sindikat pencetak upal ini bermula dari laporan salah seorang pedagang rokok di sekitar Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang yang mendapatkan upal setelah melayani salah seorang pembeli bernama WS (35), warga Waringinkurung.

“Uang yang digunakan WS ternyata uang palsu pecahan Rp50 ribu,” ungkap Kapolres saat konferensi pers di gedung Satuan Reskrim, Rabu (22/4).

Mendapati uang palsu, kata Kapolres, si pedagang pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Waringinkurung pada Kamis (16/4). Berbekal dari laporan tersebut, petugas reskrim Polsek Waringinkurung langsung mengembangkan informasi itu dengan melakukan penyelidikan.

“Laporan itu langsung ditindaklanjuti dan akhirnya Polsek Waringinkurung berhasil mengamankan WS di rumahnya,” terang Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Arrizal Samelino.

Tidak berhenti sampai disitu, Satuan Reskrim Polres Serang melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pembuat uang palsu bernama Zul Fadrizon (42), dari rumahnya yang berada di Perum Bumi Cibeber Kencana, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. “WS mendapatkan dari ZF dengan cara membeli uang palsu tersbut dengan harga satu banding tiga, misal Rp2 juta mendapat Rp6 juta,” terang Kapolres.

Dari rumah ZF, pelaku polisi mengamankan alat-alat yang biasa digunakan untuk membuat upal seperti komputer PC, printer, kertas, tinda, alat sablon, dan pita air yang biasa digunakan untuk membuat uang. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang baukti lain seperti uang palsu sebesar Rp164 juta yang terdiri dari pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu.

“Modusnya pelaku menukarkan atau membelanjakan uang palsu dengan harapan mendapat kembalian uang asli. Masih ada tersangka lainnya dan masih kita kejar,” terang Kapolres seraya mengatakan kedua tersangka dikenai Pasal 36 ayat 1 sampai 3 tentang Percetakan Uang Palsu dengan ancaman hukuman selama 10 hingga 15 tahun penjara.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here