Beli Motor Curian, Agus Dihukum Empat Bulan Penjara

0
199

Serang, fesbukbantennews.com (9/8/2018) – Agus Santoso (27) Warga Pulomerak, Cilegon , Banten , oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang dihukum empat  bulan penjara, Kamis (9/8/2018). Lantaran terbukti membeli sepeda motor tanpa surat-surat kendaraan , hasil curian.

Ilustrasi.(net)

“Menghukum terdakwa Agus Santoso dengan hukuman pidana penjara selama empat  bulan, ” kata ketua majelis hakim PN Serang , Kamis (9/8/2018).

Putusan tersebut dua bulan lebih ringan dari tuntutan JPU. Yang menuntutnya enam bulan penjara.

Dalam putusan hakim , terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 480 KUHP. Terdakwa membeli satu unit sepeda motor Honda Beat NC11B3C  A/T warna hijau putih Nomor Polisi K 5384 TN milik Hindrawan yang dicuri oleh Masroni.

Terdakwa yang bekerja sebagai cleaning service membeli dari Masroni tanpa disertai surat-surat seharga Rp2,2 juta.

Agus membeli pada hari Sabtu tanggal 5 bulan Agustus 2017 sekira pukul 20.00 WIB. Awalnya Masroni datang kerumah terdakwa dengan membawa sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor. Kemudian saksi MASRONI menawarkan sepeda motor tanpa plat nomor tersebut kepada terdakwa.  Selanjutnya terdakwa membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah). Beberapa hari kemudian setelah terdakwa membeli sepeda motor tanpa plat nomor Polisi tersebut, terdakwa memasang plat nomor polisi A 3379 VY dengan tujuan agar tidak diketahui identitasnya. Kemudian terdakwa menggunakan sepeda motor tersebut untuk alat transportasi sehari hari terdakwa.

Menyikapi putusan tersebut, terdakwa menyatakan terima, Demikian juga JPU.(LLJ).