Beli dari Medsos, Warga Cilegon Pengedar dan Pengguna Gorilla Ditangkap

0
169

Serang, fesbukbantennews.com (10/10/2018) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang mengamankan tiga pemuda tanggung warga kota Cilegon TO (25), TH (20) dan AS (18) . Karena kedapatan mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba jenis tembakau gorilla.

Tembakau Gorila.(foto:google).

Satresnarkoba Polres Serang mengamankan ketiga pemuda tersebut di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Serang dan Kota Cilegon. Tersangka TO warga Kelurahan Ciweudus, Kecamatan Cilegon ditangkap di wilayah Ciruas. Sedangkan, TH warga Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, dan AS warga Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak di tangkap di wilayah Kota Cilegon.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Serang, AKP Nana Supriyatna mengatakan, penangkapan pelaku jaringan tembakau gorilla bermula dari tertangkapnya TO saat menunggu temannya di parkiran Alfamidi di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada Senin (8/10) sekitar pukul 22.00.

“Kita mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba di wilayah sana. Kemudian kita langsung bergerak dan mengamankan saudara TO beserta barang bukti satu paket tembakau gorilla,” katanya kepada Banten Raya, kemarin.

Nana mengungkapkan dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, tembakau gorilla seharga Rp200 ribu tersebut diakui dibeli dari tersanka TH. Dari informasi itu, anggota Satresnarkoba kembali bergerak ke Kota Cilegon memburu pelaku lainnya.

“TH kita amankan di pinggir jalan, Kecamatan Pulomerak. Saat Penggeledahan ditemukan satu bungkus tembakau Gorilla merek Babon dan sebungkus kertas putih berisi tembakau Gorilla. TH mengaku barang tersebut didapat dari tersangka AS,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Nana menambahkan setelah mendapatkan identitas pelaku lainnya, Tim Opsnal langsung bergerak mengejar tersangka AS dan berhasil menangkapnya di Lingkungan Sawah, Kecamatan Pulomerak.

“Disana kita kembali mendapatkan barang bukti tembakau gorilla yang disembunyikan dalam dompet pelaku,” tambahnya.

Sementara itu, pengakuan AS mengatakan narkotika jenis tembakau gorilla itu dibeli secara online melalui akun media sosial (medsos) dari seseorang yang tidak dikenal. Narkoba jenis tembakau sintesis tersebut kembali di jual kepada teman-temannya.

“Saya pesan melalui akun Instagram. Setelah itu saya bayarnya lewat transfer. Kalau sudah bayar, nanti pengirimnya akan menentukan lokasi pengambilan,” katanya. (Dhell/LLJ)