Belasan Surat Suara Dicoblos Panitia, Dua TPS di Kota Serang Dipastikan PSU

0
229

Serang, fesbukbantennews.com (18/4/2019) – Akibat adanya kelalaian dan kesengajaan petugas KPPS, dua TPS di Kota Serang akan lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Pertama di TPS 5 Cipocok Jaya, Kecamatan Cipocok dan kedua TPS 24 Ciloang, Kelurahan Sumur Pecung.

Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi.(LLJ).

Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi mengatakan , berdasarkan pengawasan yang dilakukan Bawaslu , kedua TPS tersebut harus dilakukan PSU. Dan pihaknya sudah mengirimkan surat rekomendasi kepada PPK untuk dilanjutkan ke KPU.

“TPS yang diulang ada di TPS 5 Cipojok Jaya dilakukan karena ada tiga pemilih dari DKI Jakarta yang tak memenuhi syarat. Petugas TPS meloloskan tiga pemilih ini untuk mencoblos surat suara calon presiden hanya bermodalkan KTP elektronik. Seharusnya tidak boleh, karena ketiganya tidak memilki surat pindah memilih dan domisilinya juga di Jakarta, ” kata Faridi kepada wartawan di kantor Bawaslu Kota Serang, Kamis (18/4/2019).

Tiga pemilih dari DKI tersebut, lanjut Farisdi, dibolehkan memilih. Dua orang sudah masukan surat suara ke kotak, sementara satu lagi belum.

“Khusus TPS Cipocok ini, dipastikan telah direkomendasikan PSU khusus untuk surat suara calon presiden,” katanya.

Faridi juga mengatakan, PSU juga direkomendasikan di TPS 24 Ciloang, Kelurahan Sumur Pecung. Lantaran di TPS ini ada salah petugas KPPS yang melakukan pencoblosan 15 lembar surat suara untuk capres, caleg dan calon DPD RI.

Faridi juga mengatakan, kepada petugas KPPS di tempat ini katanya sudah direkomendasikan diberhentikan. Dan saat dilakukan PSU, Bawaslu meminta pemilihan dilakukan oleh petugas yang baru.(LLJ)