Bebaskan Terdakwa Korupsi Irigasi Rp23,2 Miliar, Hakim PN Serang Dikecam

0
504

Serang,fesbukbantennews (12/6/20015) – Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi kembali dihadapkan jurang terjal, yang akan membawa pelaku pemberantasan korupsi kejurang. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadilan Negeri Serang, Kamis (11.6) membebaskan terdakwa kasus korupsi proyek Peningkatan Irigasi Induk Barat di Pamarayan Kabupaten Serang, Banten yang dibiayai APBN 2013 senilai Rp 23,2 miliar, Sujasman S Nongke alias Bugis.

Sujasman S Nongke alis Bugis mendengarkan putusan hakim PN Serang.(LLJ)
Sujasman S Nongke alis Bugis mendengarkan putusan hakim PN Serang.(LLJ)

Terdakwa divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang yang dipimpin hakim ketua Jesden Purba dengan JPU Kartono, dalam putusanya Bugis dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwa dan dituntut JPU.

Padahal dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perasidangan sebelumnya, terdakwa Bugis yang menjabat sebagai Site Manager PT Guna Karya Nusantara (GKN) tersebut dituntut selama 2 tahun, enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider penjara enam bulan, terdakwa juga dituntut harus mengembalikan uang denda sebesar Rp 1,53 miliar.

JPU mendakwa terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dakwaan subsider, Pasal 3 Undang-Undang yang sama.

“Dalam dakwaan ini jelas bahwa terdakwa turut serta dalam pemufakatan jahat ini, yang merugikan keuangan negara. Kami minta jaksa harus banding,” ujar Hermawan, Badan pekerja Masyarakat Transparansi (Mata) Banten, Jumat (12/6/2015).

Selain itu Mata juga akan segera melakukan eksaminasi atas putusan hakim tersebut, untuk kemudian hasilnya dilaporkan ke komisi yudisial. (gues/LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here