Bawaslu Kota Serang Ditanya Tentang Politik Uang Berkedok Sedekah

0
224

Serang, fesbukbantennews.com (3/4/2019) – Sejumlah penyandang disabilitas di Kota Serang mempertanyakan beberapa isu yang kerap terjadi menjelang Pemilu. Salah satunya adalah soal politik uang yang berkedok sedekah.

sosialisasi pengawasan partisipatif pemilu 2019 bersama perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) yang digelar di Bawaslu Kota Serang,  Rabu (3/4/2019).

Pertanyaan itu diungkapkan sejumlah penyandang disabilitas pada kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif pemilu 2019 bersama perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) yang digelar di Bawaslu Kota Serang,  Rabu 3/4/2019.

“Bagaimana kalau ada yang ngasih sedekah ke kita di masa kampanye ini,  dan yang ngasih sodakohnya itu Calon atau tim kampanye calon,  apakah itu termasuk politik uang atau tidak,” kata Sirojudin salah seorang peserta sosialisasi pada sesi tanya jawab.

Jajang,  peserta lainnya mempertanyakan soal sanksi politik uang bagi pemberi dan penerima. “Kalau misalnya ada yang ngasih uang ke kita,  apakah kita bakal kena (sanksi), soalnya kita tidak tahu kalau itu politik uang, ” kata Jajang.

Menanggapi pertanyaan tersebut,  Komisioner Bawaslu Kota Serang Rudi Hartono mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa melarang-larang orang bersodakoh.  Namun demikian kata Rudi,  antara sodakoh dengan politik uang sangat mudah dibedakan.

“Selama tidak ada embel-embel, tidak ada kepentingan pilotik, tidak apa pa meski sodakohnya itu di masa kampanye.  Tetapi kalau ada embel-embel, misalnya ngomongnya sodakoh tapi minta dipilih pada 17 April,  itu tidak boleh, itu namanya politik uang,” terang Rudi.

Sementara soal pertanyaan Jajang,  Rudi mengatakan bahwa yang kena sanksi dalam politik uang adalah hanya pemberi. “Kalau sekarang yang kena itu pemberi saja,  bukan penerima, beda dengan Pilkada kemarin, pemberi dan penerima kena. Tetapi kalau menemukan segera lapirkan ke kita,  bisa disampaikan langsung melalui nomor saya. ” tukas Rudi.(bawaslukotser/bknADV/LLJ