Bawaslu Kabupaten Serang Tangani 19 Dugaan Pidana Pemilu, 2 Masuk Pengadilan

0
184

Serang, fesbukbantennews.com (32/5/2019) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menangani 19 dugaan pidana Pemilu 2019, satu hasil temuan dan 18 laporan. Dua diantaranya sudah masuk pengadilan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang ,Yadi.(ist).

Demikian dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Yadi, saat silaturahmi dengan media di Kantor Bawaslu Kabupaten Serang, Kamis (30/5/2019).

Yadi mengatakan, Pemilu serentak Tahun 2019 telah selesai sampai dengan tahapan rekapitulasi di tingkat nasional, perjalanan panjang penyelenggaraan tahapan Pemilu 2019 yang dilaksanakan serentak ini tidak terlepas dari berbagai catatan, termasuk catatan dari sisi pengawasan dan penindakan pelanggaran yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang.

“Bawaslu Kabupaten Serang meskipun sudah melakukan upaya pencegahan yang cukup massif dengan menarget beberapa stakeholder terkait, seperti pemilih, tokoh masyarakat maupun peserta pemilu, namun pada pelaksanaannya masih banyak pelanggaran baik yang ditemukan maupun yang dilaporkan kepada Bawaslu untuk kemudian diproses,” kata Yadi.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh bawaslu, lanjut Yadi, beberapa pelanggaran yang dilakukan mulai pada saat tahapan kampanye sampai dengan proses rekap diantaranya adalah, pemasangan Alat Peraga Kampanye dan penyebar luasan Bahan Kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan, jumlahnya ada 1.679 APK yang melanggar dan direkomendasikan untuk ditertibkan oleh Bawaslu Kabupaten Serang,

” kedua , pelanggaran Pidana, dari satu temuan dan 18 laporan yang masuk terkait dugaan pidana pemilu, dua diantaranya masuk ke tahap penyidikan dan penuntutan bahkan sudah keluar putusan pengadilan, sementara sisanya tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu sehingga dihentikan prosesnya, ” jelasnya.

Yang ketiga, sambung Yadi, dua Pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara, yang telah disampaikan rekomendasinya baik ke atasan maupun ke KASN.

“Setiap pelanggaran baik melalui pintu masuk temuan maupun laporan sudah ditindak-lanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Serang, tidak ada temuan maupun laporan yang tidak ditindak-lanjuti oleh kami di Bawaslu,” ujarnya.

Menurut Yadi, semua pelanggaran masing-masing memiliki kanal dalam penyelesaiannya, namun tidak semua hal juga bisa diselesaikan di Bawaslu, jika menyangkut perselisihan hasil misalnya, secara konstitusional hanya bisa diselesaikan di Mahkamah Konstitusi melalui prses penyelesaian sengketa hasil pemilu.

“Dari beberapa pelanggaran tersebut tentunya menjadi catatan penting bagi kami di Bawaslu untuk ke depan lebih baik lagi melakukan upaya pencegahan, menciptakan inovasi program sehingga pemilu kita bisa dijaga dengan baik, sehingga marwah dan trust masyarakat terhadap hasil penyelenggaraan pemilu bisa meningkat,” tukasnya.(LLJ).