Bawaslu Cilegon Loloskan Dua Caleg Eks Koruptor

0
204

Cilegon,fesbukbantennews.com (4/9/2018)  – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon  meloloskan Calon Legislatif (Caleg) mantan korupsi, Jhony Husban dari Partai Demokrat dan Bahri Syamsu Arief dari Partai Amanat Nasional.

Jhony Husban Dihukum 22 bulan penjara.(LLJ)

Lolosnya Jhony ini merupakan tahapan panjang setelah Partai Demokrat dan PAN melakukan ajudifikasi karena dinyatakan tidak memenuhi persyaratan oleh KPU Kota Cilegon.

Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Siswandi membenarkan bahwa pihaknya telah meloloskan Jhony Husban  dan Bahri Syamsu Arief  yang merupakan Caleg Mantan Koruptor.

“Iya benae, Jhony Husban dari Partai Demokrat dan Bahri Syamsu Arief dari Partai Amanat Nasional,” kata Siswandi dikonfirmasi mengenai lolosnya dua caleg Eks koruptor tersebut oleh FBn,Selasa (4/9/2018) .

Untuk diketahui, Jhoni Husban , Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terdakwa korupsi projek pembangunan pembangunan trestle pada Pelabuhan Kubangsari, Cilegon Tahun 2010 Rp49,1 miliar, oleh majelis hakim pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (14/4/2016) dihukum 1 tahun dan 10 bulan (22 bulan) penjara.

Sementara, pada Juni 2015 lalu, Bahri Syamsu Arief  dan Mantan wakil ketua DPRD Cilegon periode 204-2009 Dimyati S Abubakar oleh Mahkamah Agung (MA) divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Keduanya juga diharuskan membayar uang pengganti oleh majelis hakim Mahkamah Agung. Terdakwa Dimyati Abu Bakar diharuskan membayar uang penganti Rp 55.207.500, sementara Bahru Syamsu Arief Rp57.502.5000,-.

Bahri Syamsu Arief tersandung kasus honor ganda  dewan pada sekretariat DPRD Kota Cilegon pada 2005. Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta II jumlah kerugian negara dalam APBD  2005 sebesar Rp1,273,512,500. Sedangkan pada 2006, Rp936,317,500. Sehimngga total  kerugian negara dalam hal ini Pemkot Cilegon sebesar Rp2,209,830,000.(LLJ).