Bawaslu Banten Terima 61 Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye

0
193

Serang,fesbukbantennews.com ,(22/11/2016) – Sejak bergulirnya tahapan kampanye Pilkada Banten, pada akhir  Oktober lalu, hampir setiap hari pihak Bawaslu Banten menerima adanya laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh pasangan calon.

Komisioner Bawaslu. Bantten Eka S Laksmana.
Komisioner Bawaslu. Bantten Eka S Laksmana.

 

Hingga saat ini, pihak Bawaslu Banten mencacat sebanyak 61 laporan dugaan pelanggaran kampanye telah diterima pihak Bawaslu. Angka tersebut melebihi laporan dugaan pelanggaran kampanye di pilkada DKI Jakarta.

“Tidak hanya oleh tim sukses pasangan calon, tidak sedikit laporan yang berasal dari masyarakat umum diterima oleh Bawaslu, ” kata. Komisioner Bawaslu Banten, Eka S Lakmana, Senin (21/11/2016).

Ironisnya, laporan dugaan pelanggaran terbanyak justru melibatkan Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, dan penggunaan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye yang menguntungkan salah satu pasangan calon, yakni sebanyak 27 laporan.

“Dari jumlah tersebut, pihak Bawaslu sudah mengeluarkan 10 rekomendasi kepada komisi ASN, Kemendagri dan Sekda Banten  untuk memberikan sanksi kepada ASN yang terbukti tidak bersikap netral selama tahapan pilkada berlangsung, termasuk rekomendasi untuk menjaga netralitas ASN, ” ujar Eka.

Salah satunya adalah , lanjut dia, rekomendasi sanksi kepada kepala BLHD Provinsi Banten Husni Hasan, yang terbukti bersikap tidak netral pada kegiatan adiwiyata di Tangerang beberapa waktu lalu.

Eka juga mengatakan, sebagian besar pelanggaran kampanye yang dilakukan ASN di lingkungan Pemprov Banten ialah penggunaan fasilitas negara dan penggunaan APBD yang menguntungkan salah satu pasangan calon. Bawaslu Banten mencatat pelanggaran paling banyak untuk keuntungan incumbent yakni Rano Karno.(mezaluna/LLJ).