Bawaslu Banten Temukan 380 Pelanggaran, Ada Potensi PSU

0
233

Serang, fesbukbantennews.com (17/4/2019) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mencatat adanya 380 temuan selama tahapan pemungutan suara pada Pemilu 2019. Bahkan, ada potensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Komisioner Bawaslu Banten Nuryati Solapari dan Didi M Sudi.(ist).

“Dari beberapa temuan kasus pelanggaran pada tahap pemungutan suara adalah adanya kasus pemilih dari luar daerah yang tidak memenuhi syarat untuk memilih. Namun, sudah terlanjur memberikan hak pilihnya di dua TPS,” kata Komisioner Bawaslu Banten Nuryati Solapari kepada wartawan, Rabu (17/4/2019).

Temuan itu terjadi di TPS 5 Cipocok Jaya Kota Serang dan TPS 1 Desa Bunar, Kecamatan Suka Mulya, Kabupaten Tangerang. “Di Kabupaten Tangerang ada satu orang ber KTP di luar dari Banten, dari Nganjuk, Jawa Timur. Nah, dia nyoblos tapi tidak masuk dalam DPT maupuan DBTB di Provinsi Banten. Kalau mencoblos kan harus mengurus DBTB nya. Dilihat di klausul pasal 372 ayat 2 huruf d itu berpotensi PSU,” ujarnya.

Saat ini, lanjut Nuryati, pihaknya akan mendalami temuan tersebut dan akan memutuskan apakah PSU atau tidak. “PSU kan dilakukan sampai 10 hari dari pencoblosan,” ucapnya.

Selain itu, temuan seperti adanya TPS yang dibuka melebihi waktu yang ditentukan, yakni pukul 07.00 WIB terjadi di 93 TPS se Banten. Adanya bilik suara yang tidak menerapkan prinsip kerahasiaan, bilik suara posisi memilihnya bukan menghadap ke posisi KPPS di 24 TPS.

Selanjutnya, adanya TPS tidak akses terhadap pemilih disable di 1 TPS. Surat suara tercoblos di 2 TPS. “Surat suara tercoblos di Kecamatan Cipondoh, TPS 65 Kelurahan Cipondoh Makmur, Kota Tangerang, dari hasil penelusuran atas bukti dua video yang diterima pengawas, hanya satu video yang terbukti adanya bukti surat suara tercoblos, sementara video lainya tidak dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Kemudian, Surat suara habis/kurang terjadi di 70 TPS. Pemilih terkategori DPTb tetapi tidak punya form A5 di 4 TPS. Ditemukannya DPT dan DPTb tidak ditempel oleh KPPS di 23 TPS. Dilaporkan adanya Surat suara tertukar antar dapil di 48 TPS. DCT tidak ditempel di 76 TPS. Adanya Surat suara PSU terdistribusi di 4 TPS. Didapatkan kasus dugaan money politik di 1 TPS dan Temuan lainya di 33 TPS.(LLJ)