Bawaslu Banten : Proses Verifikasi Faktual Dukungan Calon Tidak Terkonsolidasi

0
188

Serang,fesbukbantennews.com (24/8/2016) – KPU Banten diminta lebih mengkonsolidasikan jajarannya dalam pelaksanaan verifikasi faktual syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2017.

Diskusi 'Potret Pilkada Serentak Tahun 2015'. Di Bawaslu Banten.(LLJ)
Diskusi ‘Potret Pilkada Serentak Tahun 2015’. Di Bawaslu Banten.(LLJ)

Dari pengawasan Bawaslu Banten, ke PPK Serang, KPU Banten terkesan melempar begitu saja segala beban tugas ke PPK dan PPS. Menurut Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Banten Eka satialaksmana, pihaknya mendapatkan beberapa temuan diantaranya.

Pertama PPK dan PPS tidak mendapatkan daftar nama yang teridentifikasi ganda hasil dari verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Banten beberapa waktu lalu.

Kedua tidak adanya rekap nama-nama pendukung yang sudah di TMS kan dalam proses verifikasi administrasi. Hal ini untuk memilah daftar dukungan yang harus di verifikasi faktual dan yang tidak.

“Kondisi ini menambah beban kerja petugas PPK dan verifikator ditingkat PPS yang harus memilah sendiri, dengan limit waktu yang singkat tentu akan berpengaruh pada capaian verifikasi itu sendiri,” ujar Eka, usai jadi pembicara dalam diskusi “potret pilkada serentak 2015” di Aula Bawaslu Banten,Kelapa Dua, Kota Serang, Selasa (23/8/2016).

Eka juga menilai tidak adanya gaiden dalam proses verifikasi faktual berupa alat kerja ini tentu akan menyulitkan petugas verifikator baik yang dilakukan oleh PPS terlebih petugas yang direkrut dari petugas RT RW.

Lebih lanjut Eka menilai kondisi tersebut akan berdampak buruk pada pelaksanaan verifikasi faktual, sehingga kredibiltas penyelenggaraan teknis pilkada dipertanyakan.

Menghindari terjadinya pelanggaran yang dilakukan sistematis Bawaslu menekankan pengawas jajaran di bawahnya dari mulai Panwascam hingga pengawas lapangan (PPL) untuk intensif melakukan pengawasan melekat secara sensus terhadap proses verifikasi faktual perKTP.

“Dan sebelum dimulainya proses pengawasan verifikasi faktual petugas PPL dan Panwascam yang dilibatkan dalam pengawasan faktual untuk meminta daftar kunjungan verifikasi. Dan menjadikan daftar kunjungan sebagai alat kontrol pengawasan,” tukasnya.(gues/LLJ).