Bawaslu Banten Didesak Tak Loloskan Caleg Eks Koruptor

0
225

Serang, fesbukbantennews.com (4/9/2018) – Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) untuk Pemilu Bersih, gabungan dari  perwakilan masyarakat dan aktivis anti korupsi  mendatangi Bawaslu Banten, Senin (3/9/2018). Mereka mendesak Bawaslu Banten supaya tidak meloloskan mantan koruptor yang maju sebagai caleg di Pemilu 2019. 

Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) untuk Pemilu Bersih, gabungan dari perwakilan masyarakat dan aktivis anti korupsi mendatangi Bawaslu Banten, Senin (3/9/2018).

“Kami ingin memastikan caleg terpilih nanti orang yang bersih maka harus disaring sejak pendaftaran. Logikanya saja dia mantan koruptor, maka jika kelak terpilih maka dikhawatirkan mereka akan menggunakan kekuasaannya sebagai legislatif untuk mengulangi perbuatannya,” kat Gufroni dari Banten Bersih membuka pembicaraan dengan Bawaslu.

Berdasarkan pengamatan Banten Bersih dan elemen lainnya, kata Gufroni,, ada enam bacaleg yang saat ini melakukan ajudikasi pendaftaran bakal caleg di tingkat Bawaslu. Di Bawaslu Banten yakni Dessy Yusandi dan Agus M Randil yang keduanya dari Partai Golkar. Di Bawaslu Pandeglang yakni Dede Widarso dan Heri Baelanu dari Partai Golkar. Sedangkan di Bawaslu Cilegon yakni Jhony Husban (Partai Demokrat) dan Bahri Syamsu (PAN).

“PKPU Nomor 14 dan 20 Tahun 2018 merupakan peraturan yang diakui keberadaannya dan mempunyai hukum yang berkekuatan hukum mengikat karena telah sah dan diundangkan. Pasal 76 ayat 1 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur bahwa dalam hal Peraturan KPU diduga bertentangan dengan UU pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA),” ujar Gufroni.

Menurutnya, ketentuan yang sama diatur dalam Pasal 9 ayat 2 UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Peraturan KPU sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat 2 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

“Bawaslu justru diamanatkan mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU, sebagaimana disebut dalam pasal 93 huruf l UU Pemilu. Bawaslu sebagai tulang punggung pengawasan pemilu seharusnya memastikan bahwa tidak ada mantan narapidana kasus korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba yang diloloskan sebagai calon anggota legislatif oleh KPU,” tegas dia.

Oleh karena itu, Bawaslu bertugas mengawasi pelaksanaan PKPU dan tidak mempunyai wewenang menyimpulkan PKPU tidak sah atau bertentangan dengan UU.

“Desakan dan tuntutan kami ini tidak hanya berangkat dari semangat untuk memiliki legislatif yang lebih baik dan bersih, tetapi juga demi adanya kepastian hukum dalam pencalonan anggota legislatif pemilu 2019. Kami yakin, Bawaslu Banten mempunyai semangat yang sama dan memahami bahwa Peraturan KPU tentang Pencalonan masih sah dan berlaku, sepanjang tidak dikoreksi oleh MA,” ujarnya.

Sementara, perwakilan dari Limasakti, Muhaemin menegaskan, diloloskannya mantan koruptor sangat menciderai harapan masyarakat Banten yang menginginkan Banten bersih dari korupsi. “Percayalah rakyat Banten bersama Bawaslu jika Bawaslu tegas menolak mantan koruptor sebagai caleg,” Kata Muhaimin.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi mengatakan,pihaknya sangat mengapresiasi kehadiran perwakilan masyarakat yang memberi masukan kepada Bawaslu Banten. “Masukan yang disampaikan perwakilan masyarakat ini bisa menjadi bahan pertimbangan bagi kami,” kata Didi.(LLJ)