Bawaslu Ajak Generasi Muda Awasi Kecurangan Pemilu di Banten

0
327

Serang,fesbukbantennews.com (22/10/2015) – Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Banten mengajak generasi muda untuk ikut berpartisipasi dalam pengawasan kecurangan pada setiap tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilu Kada) di sejumlah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten, . Hal tersebut demi terwujudnya proses dan hasil pemilu yang bersih.

anggota Bawaslu bidang pengawasan Eka Satya Laksmana (tengah)-(LLJ)
anggota Bawaslu bidang pengawasan Eka Satya Laksmana (tengah)-(LLJ)

Demikian dikatakan anggota Bawaslu bidang pengawasan Eka Satya Laksmana saat menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif di salah satu hotel di Kota Serang, Kamis (22/10/2015).
Eka menuturkan, upaya yang dilakukan Bawaslu Banten untuk melibatkan masyarakat terutama generasi muda dalam pengawasan Pilkada, karena terdapat celah yang tidak dapat diawasi oleh Bawaslu, karena keterbatasan personil.
Partisipasi publik, jelas Eka, dibutuhkan untuk menjamin agar Pilkada berjalan sesuai dengan ketentuan dan taat asas, maka diperlukan suatu pengawalan terhadap jalannya setiap tahapan pemilu, mengingat wilayah pengawasan yang sangat luas dan rasio personil pengawas pemilu dengan jumlah wilayah administrasi pemerintahan tidak berimbang.

“ Bawaslu, Panwas, PPL, sampai pengawas TPS itu jumlahnya terbatas, sedangkan bentuk kecurangan bisa dimana saja terjadi, jadi perlu ada partisipasi publik” Tutur Eka
Lebih lanjut kata Eka seluruh tahapan dalam Pilkada rentan terjadi pelanggaran, termasuk didalamnya persoalan DPT mulai dari pencocokan dan penelitian, penetapan dan pengumuman DPS, Perbaikan DPS, Penetapan DPT dan Pengumuman DPT.

Selain itu, persoaan pencalonan, kampanye, pemungutaan dan penghitungan suara juga menjadi fokus pengawasan yang memerlukan partisipasi publik, sehingga dengan pengawasan maksimal dapat mewujudkan pemilu yang berintegritas.

“ Agar dapat pemimpin yang baik, proses pemilihannya harus baik, maka perlu ada pengawasan yang baik pula “ Katanya.
Dia berharap, agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan jika ada pelanggaran pemilu, terutama pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang beredar bukan yang dibiayai oleh KPU, termasuk iklan dan pemberitaan di media massa.
“ Kita berharap masyarakat pro aktif untuk melaporkan setiap kecurangan yang dilakukan pasangan calon kepala daerah, termasuk iklan dan pemberitaan media massa, kita akan kaji apakah pemberitaan itu murni karya jurnalistik atau sengaja ditulis untuk melakukan pencitraan pasangan calon kepala daerah, kalau terbukti itu bukan karya jurnalistik maka termasuk pelanggaran yang harus ditertibkan” kata Eka. (LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here