Bawa Kabur Pacar Usia 16 Tahun, Pengangguran Terancam 12 Tahun Penjara

0
1037

Pandeglang,fesbukbantennews (9/4/2015) – Baru berkenal dua minggu dengan Sarwiti (bukan nama sebenarnya) warga Desa Cipinang, Kecamatan Angsana, Amsori (33) warga Desa Padamulya, Kecamatan Angsana, langsung membawa kabur korban tanpa seizin orangtua korban.

Ilustrasi (net)
Ilustrasi (net)

Bukan hanya membawa kabur gadis dibawah umur, pria pengangguran ini bahkan mencabuli korban beberapa kali di tempat terpisah. Akibat perbuatan pelaku, orangtua Sarwiti pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pandeglang 30 Maret lalu.
Berbekal laporan orangtua korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap Amsori sebagai tersangka dengan sangkaan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pasalnya, selama beberapa hari membawa kabur korban, pelaku sempat menggauli korban beberapa kali. Bahkan saat ini korban masih trauma dan harus dirawat di rumah sakit.
“Pelaku ditangkap oleh masa setelah dipancing untuk pulang dan akhirnya diserahkan ke polsek setempat. Kemudian karena ada laporan dari keluarga korban, kasusnya kami ambil alih dan menetapkan Amsori sebagi tersangka,” terang Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Oo Abdulrohim kepada wartawan Rabu (8/4) siang.
Dia menerangkan, dari hasil pemeriksaan tersangka Amsori mengakui perbuatannya yang membawa kabur korban. Bahkan dalam pelarian bersama korban, tersangka sempat mencabuli Sarwiti di sebuah gudang di daerah Awilega, Kecamatan Angsana. Kemudian pelarian tersebut berlanjut ke Bogor Jawa Barat selama dua hari dan pelaku kembali mencabuli korban dan terakhir pelaku kembali melampiaskan hawa nafsunya di sebuah tempat di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
“Korban masih dibawah umur yakni 16 tahun. Mungkin karena kesal anaknya dibawa kabur, kemudian orangtua korban melakukan kejadian ini ke polisi dan kami langsung tindaklanjuti,” sambung Ipda Oo.
Akibat perbuatan tersangka, ujar Kanit, tersangka Amsori dijerat pasal 82 Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun.

Sementara tersangka Amsori menyangkal, jika perbuatannya dengan korban dilakukan atas dasar suka sama suka. Bahkan ia mengaku, menjalin hubungan spesial dengan korban atau berpacaran.
“Kenalan baru dua minggu dan langsung saya bawa jalan. Kami lakukan suka sama suka, karena memang kami pacaran,” ujar tersangka.(arla/LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here