Baru Dua Bulan, KI Banten Periode 2015-2019 Selesaikan 25 Sengketa Informasi

0
484

Serang,fesbukbantennews (5/6/2015) – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten periode 2015-2019 telah menyelesaikan sengketa informasi sebanyak 25 dari 140 sengketa yang belum diselesaikan oleh komisioner periode sebelumnya. Berdasarkan data yang ada, sengketa baru yang masuk ke KI dari April dan Mei 2015 sebanyak 67 sengketa.

Ketua Divisi Sosialisasi Advokasi dan Edukasi (SAE) KI Banten Ade Jahran.(ist)
Ketua Divisi Sosialisasi Advokasi dan Edukasi (SAE) KI Banten Ade Jahran.(ist)

Sementara untuk memenuhi asas persidangan cepat, tepat dan sederhana, majelis komisioner melakukan persidangan ajudikasi nonlitigasi dengan cara penggabungan sengketa informasi yang identik, seperti pemohon dan termohonnya sama, meski objeknya berbeda. Ini terobosan yang dilakukan komisioner.

Dari data yang masuk di KI Banten, rata-rata pemohon nformasi meminta data atau dokumen terkait proyek-proyek fisik di SKPD, sementara sengketa terkait dokumen selain proyek fisik masih minim. Sementara pemohon informasi yang masuk KI sebagian besar atas nama Tb Delly Suhendar, kemudian LSM NGO Topan AD, JP3B, LSM Ammindo, dan peseorangan.

“Rata-rata pemohon ingin tahu tentang dokumen proyek-proyek fisik, seperti pembangunan jalan, jembatan, sarana olahraga, pengadaan sarana pendidikan, sarana kesehatan dan lain-lain. Sementara instansi yang banyak disengketakan adalah instansi yang dikenal sebagai SKDP gemuk atau mengelola dana besar,” kata Ketua Divisi Sosialisasi Advokasi dan Edukasi (SAE) KI Banten Ade Jahran.

Dijelaskan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, sebelum dilakukan sidang ajudikasi nonlitigasi, terlebih dulu dilakukan mediasi antara pemohon dengan termohon yang dimediatori oleh seorang komisioner KI. Bila dalam mediasi ada kesepakatan tentang pemberian data maka sengketa dinyatakan selesai dan tidak dilanjutkan dengan pembuktian. Bila mediasi gagal maka sengketa dilanjutkan dengan pembuktian.

Pada bagian lain KI juga mendorong agar badan publik memublikasikan berbagai kegiatannya minimal di websitenya termasuk penggunaan dana. Yang dimaksud dengan badan publik adalah ekekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga lain yang menyelenggarakan kegiatan kenegaraan yang sumber dananya baik sebagian maupun seluruhnya bersumber dari APBD, APBN, iuran masyarakat dan sumbangan dari asing atau luar negeri.

“Padahal banyak badan publik di Banten ini, seperti yayasan pendidikan, lembaga pendidikan, maupun lembaga lainnya yang belum memublikasikan kegiatan dan penggunaan anggaran. Untuk itu kami berharap semua lembaga atau badan publik menaati UU nomor 14 tahun 2008 tentang KIP, misalnya dengan membentuk PPID,” katanya.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here