Banyak TKA Cina Ilegal di Banten, Sebagian Besar Buruh

0
203

Serang,fesbukbantennews.com (5/1/2017) – Kasi Korwas PPNS Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kompol Wendi Andriyanto mengungkapkan, berdasarkan informasi dari PPNS dan pengawas  Ketenagakerjaan, di Provinsi Banten banyak Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China ilegal. Bahkan sebagian akan dideportasi oleh pihak imigrasi lantaran ilegal.

TKA Cina yang diamankan di kantor Imigrasi serang beberapa waktu lalu.

” wilayah Cilegon utara, Diduga masih ada warga negara asing asal Cina yang bekerja secara ilegal. Mereka bermasalah dengan dokumen ketenagakerjaan,” kata Wendi.

Ia juga mengungkapkan, sebagian besar warga negara asing  tersebut bekerja di perusahaan konstruksi sebagai buruh konstruksi bukan profesional. Regulasi yang belum jelas membuat pihaknya kesulitan untuk melakukan pengawasan terhadap pekerja asing ilegal karena kesimpang siuran antara kebijakan pemerintah dengan aturan yang ada.
Pada Agustus 2016 lalu.lanjut Wendi, dari salah satu perusahaan tepatnya di Kecamatan Pulo Ampel, di Wilayah tersebut, Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten telah mengamankan sebanyak kurang lebih 74 pekerja Asing asal Cina, 39  diantaranya diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk dideportasi karena terbukti ilegal.

Menurut Wendi pekerja asing asal Cina yang diamankan tersebut, merupakan sebagian dari jumlah pekerja Warga Negara Cina yang berada di Banten utara tersebut.

Sebagian besar warga negara asing  tersebut bekerja di perusahaan konstruksi sebagai buruh konstruksi bukan profesional. Regulasi yang belum jelas membuat pihaknya kesulitan untuk melakukan pengawasan terhadap pekerja asing ilegal karena kesimpang siuran antara kebijakan pemerintah dengan aturan yang ada.

Sementara, terkait dengan keberadaan warga negara asing di Banten, khususnya di perusahaan Cilegon utara seperti Bojonegara dan Pulo Ampel. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten mencatat kurang dari 10 ribu warga negara asing legal yang memiliki Kitas dan Imta telah bekerja di Banten. Mereka berasal dari Korea, Cina, Amerika, Jepang bahkan India.

Sedangkan pekerja asing asal Cina, Korea, Jepang dan Kanada yang tersebar di sejumlah perusahaan di wilayah Cilegon dan Kabupaten Serang tidak lebih dari 2000 pekerja asing yang legal. Mereka berada di Indonesia untuk bekerja  karena dibawa oleh investor asing.

Alhamidi, kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten mengatakan, bukan tidak mungkin jika terdapat para pekera asing yang ilegal yang tidak memiliki dokumen resemi masih beterbaran di Sejumlah perusahaan di Banten.

“Keterbatasan tenaga pengawas yang hanya berjumlah 75 orang, membuat pihaknya mengaku kesulitan untuk mengawasi pekerja asing ilegal yang diduga berada  di 13.854 perusahaan di Banten,” kata Alhamidi.

Terkait dengan penertiban tenaga asing yang sebelumnya kewenangan berada di kabupaten kota, di tahun 2017  sudah dilimpahkan kepada Pemerintah Provinsi. Pemerintah Provinsi Banten sendiri kini tengah membuat SK peraturan gubernur oleh Biro Ekbang.  Kedepan pengawasan tenaga kerja asing akan melibatkan pihak kepolisian.(mezaluna/LLJ).