Bantu Mantan Walikota Cilegon Korupsi Rp7,5 Miliar, Jhoni Dihukum 22 Bulan Penjara

0
204

Serang,fesbukbantennews.com (14/4/2016) – Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terdakwa korupsi projek pembangunan pembangunan trestle pada Pelabuhan Kubangsari, Cilegon Tahun 2010 Rp49,1 miliar Jhony Husban, oleh majelis hakim pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (14/4/2016) dihukum 1 tahun dan 10 bulan (22 bulan) penjara.

Jhony Husban Dihukum 22 bulan penjara.(LLJ)
Jhony Husban Dihukum 22 bulan penjara.(LLJ)

“Menghukum terdakwa Jhoni Husban dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan, ” kata ketua majelis hakim Epiyanto saat membacakan putusan.

Terdakwa juga oleh JPU diharuskan membayar denda Rp50 juta dan subsider 3 bulan kurungan penjara.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Epiyanto dengan JPU Endo Prabowo, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Bahwa perbuatan Jhoni Husban dalam pekerjaan pengadaan dermaga trestle yang didanai APBD Cilegon TA 2010 telah menguntungkanAat Syafaat selaku Walikota Cilegon Rp7,5 miliar, menguntungkan Supadi, selaku PT Galih Medan Perkasa Rp. 700 juta dan Lizma Imam Riyadi (almarhum) selaku direktur PT Baka Raya Utama Rp 7,7 miliar, ” kata hakim.

Pekerjaan yang seharusnya dikerjakan PT Galih, dikerjakan PT BKU. Akibatnya negara mengalami kerugian mencapai hampir Rp16 miliar.

Menyikapi putusan tersebut, terdakwa didampingi pengacaranya menyatakan menerima. Sementara JPU Endo pikir-pikir.

Untuk diketahui, selaku PPK terdakwa Johny Husban menyusun rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD) dengan memasukkan kegiatan pekerjaan pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari Tahun Anggaran 2010. Selanjutnya RKA tersebut diajukan oleh Yahya Bae selaku Kepala Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum.

Padahal seharusnya penyusunan RKA SKPD tersebut didasarkan pada usulan masing-masing satuan kerja terkait sesuai dengan skala prioritas kebutuhan masyarakat. RKA SKPD dari Dinas Pekerjaan Umum tersebut selanjutnya dituangkan dalam Raperda Kota Cilegon tentang APBD tahun anggaran 2010 tertanggal 15 Oktober 2009 dan Raaperwal Walikota Cilegon tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2010 tertanggal 15 Oktober 2009 dengan item pembangunan dermaga trestle Pelabuhan Kubangsari melalui rekening : 1.07.1.03.01.18.01 senilai Rp30 miliar.

Untuk mempercepat pembangunan trestle tersebut, mantan Walikota Cilegon, Aat Syafaat mengumpulkan para pejabat di ruang rapat Walikota. Selain terdakwa Johny Husban, hadir dalam rapat tersebut, hadir juga Suherman, Edi Ariyadi, Abdul Hakim Lubis, Septo Kalnadi, Yahya Bae dan Ahmad Naziri. Aat Syafaat meminta untuk melakukan percepatan pengerjaan dengan terlebih dahulu dengan pemasangan tiang pancang untuk memudahkan pembangunan trestle.

Kemudian, Aat menunjuk perusahaan keluarganya yaitu PT Baka Raya Utama (BRU) dengan Direktur Lizma Imam Riyadi (almarhum) dibantu PT Mangku Putra dengan Direktur Ahmad Yusuf dengan biaya berasal dari Aat. Aat mengganti biaya yang telah dikeluarkan dengan mengemplang Dana Insentif Daerah (DID) untuk pendidikan sebesar Rp20.071.371.000, melalui Septo Kalnadi.

Aat Syafaat selaku Walikota Cilegon meminta persetujuan kepada Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar DID tersebut dialokasikan untuk tambahan anggaran pembangunan trestle Kubangsari yang semula Rp30 miliar membengkak hingga Rp50 miliar. Permintaan tersebut disetujui oleh DPRD Kota Cilegon tanggal 11 November 2009 dan dituangkan dalam Perda Kota Cilegon Nomor 17 Tahun 2009.

Untuk melaksanakan pekerjaan Jhony Husban dan Lizma Imam Riyadi (almarhum), atas permintaan Aat mencari perusahaan yang bisa dipakai benderanya oleh PT Baka Raya Utama (BRU) dalam mengikuti lelang. Melalui Ahmad Naziri diperoleh PT Galih Medan Persada (PT GMP) milik Supadi. Supadi sendiri mendapat fee sebesar Rp700 juta atas peminjaman bendera perusahaan tersebut.

Menindaklanjuti instruksi Aat, sebelum dibentuk Panitia Pengadaan dan diadakan pengumuman lelang, Johny Husban, dengan dibantu oleh PT Jasakon selaku konsulan perencana menyusun dokumen pengadaan dan HPS dengan nilai sebesar Rp49.144.656.000. HPS tersebut hanya didasarkan pada pagu anggaran tanpa melalui mekanisme penyusunan dokumen pengadaan dan HPS. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp15.930.389.194,46. (LLJ)