Bantu Kabur 3 Tahanan Narkoba, 2 Anggota Polda Banten Dihukum Setahun Penjara

0
1101

Serang,fesbukbantennews (25/3/2015) – Dua anggota Polda Banten Jackson Sitinjak dan Fernandoz, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Serang, Rabu (25/3/2015) masing-masing divonis setahun penjara. Keduanya terbukti menerima suap dari tiga tahanan narkoba Polda Banten, yakni Vixi Pona Saputra , Dicky Panji alias Paul dan Humaedi.

Dua anggota Polda Banten yang divonis setahun karena bantu kabur tahanan narkoba.(LLJ)
Dua anggota Polda Banten yang divonis setahun karena bantu kabur tahanan narkoba.(LLJ)

Dalam sidang yang diketuai hakim Andreas dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subardi,kedua terdakwa selain dihukum penjara, juga didenda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum kedua terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing setahun lamanya,” kata Hakim Andreas.

Kedua terdakwa oleh majelis hakim dinyatakan melanggar pasal 5 ayat 2 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana dirubah dalam pasal 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun1999.

Sementara, hal yang memberatkan pada diri kedua terdakwa, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi, dan keduanya adalah penegak hukum.

“Hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan,” tukas hakim Andreas.

Putusan majelis hakim tersebut, enam bulan lebih ringan dari tuntutan JPU. Yang menuntut keduanya dengan tuntutan maasing–masing 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Meski putusannya lebih ringan dari tuntutan JPU, namun JPU menyatakan pikir-pikir. Tidak menyatakan banding.

Untuk diketahui, kedua oknum petugas jaga itu membantu tiga tahanan kabur setelah mendapat imbalan uang senilai Rp 20 juta. Uang itu ditransfer ke rekening anggota Polda Banten yang berjaga ketika itu.

Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui membantu larinya tiga tahanan tersebut, sekitar pukul 06.12 WIB dengan imbalan uang Rp 20 juta dan sudah ditransfer uang Rp 10 juta ke rekening BRI milik Briptu Fernandoz.(LLJ).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here