Banten Perlu Perda Khusus Perlindungan dan Penempatan TKI ke Luar Negeri

0
194

Serang,fesbukbantennews.com (23/3/2017) – Wakil Ketua DPRD Banten, Adde Rosi Khoerunnisa mengatakan masalah TKI harus menjadi perhatian serius, mulai dari perekrutan, pelatihan, penempatan, pengawasan sampai dengan perlindungan.

Foto bareng usai diaog publik di DPRD Banten.

Provinsi Banten berada di peringkat ke-5 secara nasional penempatan TKI di luar negeri. Adde Rosi mengungkapkan berdasarkan data BNP2TKI pada 2014, ada 9.720 orang TKI asal Banten di luar negeri.

“Perlu diaktivasi Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) untuk TKI di Provinsi Banten,” kata Adde Rosi Khoerunnisa dalam acara dialog publik DPRD Banten, Rabu (22/3/2017).

Adde Rosi mengatakan LTSP TKI Provinsi Banten merupakan leading sector dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten yang di dalamnya terdiri dari Disnaker dan Disdukcapil kabupaten/kota, Balai Perlindungan, Pengawasan dan Penempatan TKI (BP3TKI) yang merupakan perpanjangan tangan BNP2TKI di Provinsi Banten, serta Kantor Imigrasi, Kepolisian dan TNI.

Tupoksi LTSP antara lain mengatur penempatan serta melakukan perlindungan dan pengawasan TKI asal Banten di luar negeri.

“Disnakertrans Provinsi Banten harus mengawal itu. TKI kita harus dilindungi, ditempatkan sebagaimana mestinya. Jangan ada lagi TKI yang ilegal. Kalau sekarang ada, pemerintah harus bisa mendeteksi. Jangan sampai bermasalah di negeri orang,” ujarnya.

“Saya juga akan sampaikan kepada rekan-rekan di Komisi V yang membidangi ketenagakerjaan, bahwa persoalan TKI harus mendapat perhatian serius,” sambungnya.

Sebagai bentuk perhatian Pemerintah Provinsi Banten terhadap TKI, Adde Rosi mendorong untuk dibuat peraturan daerah yang khusus mengatur soal Perlindungan dan Penempatan TKI. Perda merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah.

“Saat ini Banten hanya punya Perda Ketenagakerjaan, di dalamnya tidak ada aturan spesifik mengenai TKI. Apakah nanti dimasukan ketentuan soal TKI dalam revisi Perda Ketenagakerjaan, akan kami bahas di DPRD. Kita ingin ada perlindungan TKI secara khusus diatur dalam perda,” ujarnya.

Adde Rosi menyoroti masalah-masalah yang menimpa TKI asal Provinsi Banten, salah satunya Siti Aisyah warga Kabupaten Serang yang dikabarkan bekerja di Malaysia, dan tersangkut kasus pembunuhan Kim Jong-Nam kakak tiri pemimpin Korut Kim Jong-Un.

“Meskipun di Disnaker Siti Aisyah tidak terdaftar sebagai TKI, tapi dia harus mendapat perlindungan. Saat ini, Pemerintah Kabupaten Serang telah memberikan bantuan hukum terhadap Siti Aisyah. Tim hukum yang ditugaskan Pemkab Serang sudah berangkat ke Malaysia,” ungkapnya.

Meski demikian, Adde Rosi berharap TKI asal Banten di luar negeri jumlahnya berkurang. Pemprov Banten diminta untuk membuka kesempatan kerja yang seluas-luasnya, agar masyarakat Banten yang ingin bekerja di luar negeri berkurang.

“Masyarakat Banten nggak usah lah ke luar negeri. Cukup bekerja di daerah sendiri, membangun dan sejahtera di rumah sendiri,” tutur Koordinator Komisi V DPRD Banten ini.

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Provinsi Banten, Wahyudin mengatakan, Kantor Imigrasi sebenarnya telah melakukan pencegahan, pengawasan dan perlindungan sejak awal calon TKI mengurus paspor.

“Saat proses wawancara, pemohon paspor ditanya secara detil. Kami akan melayani permohonan pembuatan paspor oleh calon TKI apabila ada rekomendasi dari Disnaker setempat. Jadi calon TKI harus membawa rekomendasi disnaker saat memohon pembuatan paspor,” ujar Wahyudin.

Kepala Bidang Pengawasan Disnakertrans Banten, Ubaidillah mengatakan, selama 2016, jumlah warga Banten yang bekerja ke luar negeri mencapai 1.121 orang. Mereka di antaranya berada di negara Taiwan, Hongkong, Malaysia dan Singapur.

“Untuk penempatan tenaga kerja ke Timur Tengah sudah dimoratorium, jadi tidak ada lagi pengiriman TKI kita ke sana,” kata Ubaidillah.

Ia mengatakan, selama ini perusahaan penyalur tenaga kerja PJTKI berada di Jakarta. Pemerintah Provinsi Banten meminta kepada setiap PJTKI untuk membuka kantor cabang, baru bisa melakukan perekrutan calon TKI di Banten, itupun harus memberitahu secara jelas informasi lowongan pekerjaannya,” ujarnya.

Sementara itu, Nuryati Salopari, mantan Dosen Fakultas Hukum yang merupakan mantan TKW di Arab Saudi mengatakan, warga Banten yang ingin bekerja di luar negeri jangan cuma sekadar mencari uang, tetapi mencari pengalaman.

“Kenapa saya nekat menjadi TKI, karena impian saya lebih mudah dicapai. Manfaatkanlah sebaik-baiknya. Jadi, sekarang kalau ada pikiran bekerja di luar negeri, jangan mengejar pekerjaan non-formal, tapi banyak juga peluang kerja di luar negeri pada sektor informal,” katanya.

Nuryati yang kini telah bergelar doktor itupun menegaskan bahwa investasi pendidikan adalah utama untuk mendapat kesempatan kerja, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Atas pengalamannya, Nuryati merasakan pentingnya untuk dibuat Perda khusus di Provinsi Banten yang mengatur TKI.(pieh/LLJ)