Banding, Hukuman Zainal Muttaqin Diperberat

0
644

Serang,fesbukbantennews.com (23/7/2015) – Niat Zainal Muttaqin terdakwa korupsi dana hibah Pemprov Banten tahun anggaran 2011 Rp 4,150 miliar dan 2012 senilai Rp 3,5 miliar melakukan langkah banding demi hukumannya diringankan. Apadaya Pengadilan Tinggi Banten tak merestui keinginan tersebut.

Zainal Muttaqin saat di vonis di PN Serang.(LLJ)
Zainal Muttaqin saat di vonis di PN Serang.(LLJ)

Alih-alih meluluskan keinginan mantan Asisten daerah (Asda) III Provinsi Banten tersebut, bahkan PT Banten memperberat hukuman tujuh tahun penjara. Lebih tinggi dari vonis majelis hakim pengadilan tipikor PN Serang.

Sebelumnya ZM diganjar enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (7/5/2015). Majelis hakim yang diketuai Jasden Purba menyatakan Zainal Muttaqin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Banten tahun anggaran 2011 Rp 4,150 miliar dan 2012 senilai Rp 3,5 miliar. Terhadap putusan majelis hakim tersebut, ZM mengajukan banding.

“Iya sudah dapat kabar kemarin (dari PT Banten). Bandingnya ditolak dan ditambah satu tahun (dari vinis enam tahun). Jadi hukumannya sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum  (JPU,” ungkap salah satu jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Banten Alex Sumarna ditemui di Kantor Kejati Banten, kemarin (22/7/2015).

Namun demikian Alex tidak mengetahui hukuman denda yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Banten terhadap ZM. “Kalau dendanya saya kurang tau. Silahkan cek saja langsung,” terangnya.

Sementara itu, saat hal ini hendak ditanyakan ke pihak PN Serang, panitera tipikor PN Serang Anton Praharta tak berada di ruangannya. Sementara dihubungi melalui ponselnya juga tak aktip.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here