Bagikan Uang Rp 20 Ribu,Terdakwa Politik Uang Pilkada Kota Serang Dihukum 1,5 Tahun Penjara

0
212

Serang, fesbukbantennews.com (16/7/2018) – Terdakwa kasus dugaan politik uang Pilkada Kota Serang 2018 Rusdi Firdaus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang dihukum 1,5 tahun penjara,Senin (16/7/2018).Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Rusdi selama 3 tahun penjara.

Ilustrasi politik uang.(gambar:net)

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Kurnia Yani Darmono dengan JPU dari Kejari Serang Slamet, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana politik uang dalam pilkada kota Serang 2018.

Perbuatan terdakwa tersebut , kata hakim , melanggar pasal 187 A ayat (1) UU RI No.10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

“Menghukum terdakwa Rusdi Firdaus dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan penjara,” kata hakim.

Menyikapi putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir, sementara JPU menyatakan banding.

” kami menyatakan banding, karena putusan hakim setengah dari tuntutan jaksa dan putusan hakim dibawah dari ancaman ketentuan minimal yang diatur oleh uu no 10 th 2016,” kata JPU Slamet usai sidang, Senin (16/7/2018).

Sebelumnya dalam dakwaan JPU,Rusdi Firdaus didakwa telah mengarahkan warga agar memilih paslon nomor urut tiga Syafrudin-Subadri Usuludin dengan imbalan Rp20 ribu.

Dugaan politik uang itu bermula Selasa (26/6) pagi. Rusdi menemui Heri di kediamannya, di Kampung Buah Gede, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Terdakwa memberikan uang sebesar Rp220 ribu dengan pecahan Rp20 ribu untuk dibagikan kepada warga.

Rusdi meminta agar uang itu dibagikan kepada warga masing-masing Rp20 ribu. Syaratnya, setiap penerima uang mencoblos paslon nomor urut tiga Syafrudin-Subadri Usuludin saat pelaksanaan Pilkada Kota Serang, Rabu (27/6).

Namun, permintaan Rusdi ditolak Heri. Rusdi tetap memaksa dan meletakkan uang tersebut di atas tikar. Rusdi kemudian pergi meninggalkan Heri.

Selepas kepergian Rusdi, Heri keluar rumah menuju warung milik Deasy untuk membeli sampo. Lantaran khawatir hilang, uang itu disimpan Heri di bawah lipatan tikar.

Saat ditanya Deasy, Heri mengaku telah menerima uang dari Rusdi untuk dibagikan kepada warga. Uang itu akan dibagikan dengan syarat mencoblos paslon nomor urut tiga Syafrudin-Subadri Usuludin. Persyaratan itu disanggupi Deasy.

Saksi Heri kembali ke rumah dan mengambil satu lembar uang pecahan Rp20 ribu dari bawah tikar dan memberikan uang tersebut kepada saksi Deasy.

Selain mendatangi Heri, Rusdi juga mendatangi kediaman Manah. Rusdi memberikan uang Rp80 ribu dalam pecahan Rp20 ribu kepada warga Kampung Buah Gede, Kelurahan Karanganyar itu.

Uang itu diminta dibagikan kepada empat orang warga, di mana setiap orangnya mendapatkan pembagian Rp20 ribu.

Lantaran takut, Heri dan Manah bercerita kepada tokoh masyarakat setempat bernama Jamian. Atas informasi itu, Jamian melaporkan kepada Panwaslu Kota Serang.

Anggota Panwas Kota Serang yang mendapatkan laporan langsung melakukan langkah-langkah hukum sesuai kewenangannya.(LLJ).